Praperadilan Ditolak, PN Natuna Nyatakan Proses Hukum yang Dilakukan Kepolisian terhadap M “Sah”

PN Natuna menolak permohonan praperadilan tersangka M dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Natuna sah menurut hukum. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Natuna – Pengadilan Negeri Natuna menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka M dalam perkara dugaan tindak pidana yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (9/3/2026) oleh hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Natuna.

Dalam amar putusan dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Ntn, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga harus ditolak seluruhnya. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.

Pertimbangan hakim menyebutkan bahwa tindakan penyidik yang menetapkan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Majelis menilai terdapat minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Selain itu, hakim menilai surat perintah penahanan terhadap pemohon yang diterbitkan penyidik telah memuat unsur-unsur yang dipersyaratkan dalam hukum acara, antara lain identitas tersangka, alasan penahanan, uraian singkat perkara pidana yang disangkakan, serta tempat tersangka ditahan.

Hakim juga menilai bahwa penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan, seperti potensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi tindak pidana.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa terhadap pemohon adalah sah menurut hukum.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Richie Putra, mengatakan bahwa putusan praperadilan tersebut menegaskan langkah penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Dengan adanya putusan praperadilan, menegaskan tindakan penyidik melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan sah menurut hukum acara pidana dan kami selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara atas nama tersangka M ke Kejaksaan Negeri Natuna,” tulis Richie dalam keterangannya.

Sementara itu, Direktur LBH Natuna, Muhajirin, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan meskipun permohonan praperadilan yang diajukan tidak dikabulkan.

“LBH menghormati putusan pengadilan. Namun terhadap ditolaknya prapid ini akan menjadi warning untuk seluruh masyarakat Natuna, bahwa pihak APH dibenarkan melakukan proses hukum hanya dalam satu hari,” kata Muhajirin.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka M akan berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk diteliti sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Editor: Agung