Penahanan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Gubernur Riau Abdul Wahid dipindahkan ke Rutan Pekanbaru (Foto: Dokumen Tim JPU KPK)

J5NEWSROOM.COM, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

Pemindahan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa selain Abdul Wahid, penahanan terdakwa lain dalam perkara yang sama juga turut dipindahkan.

“Penahanan atas terdakwa Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) dan Muh Arif Setiawan (Kadis PUPR Provinsi Riau) dilakukan di Rutan Pekanbaru,” kata Budi kepada wartawan, Rabu siang.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Dani M Nur Salam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

Budi menambahkan pemindahan penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses persidangan. Saat ini, tim JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam praktiknya, fee diduga diminta kepada kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait kenaikan anggaran proyek, dengan sebagian dana kemudian diserahkan kepada Abdul Wahid melalui perwakilannya.

Pada Mei 2025 disebutkan terjadi pertemuan antara Ferry dan enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut disepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid kemudian meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Disebutkan pula adanya ancaman pencopotan jabatan atau mutasi terhadap pihak yang menolak permintaan tersebut. Di lingkungan Dinas PUPR, permintaan itu dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Kesepakatan akhir disebut mencapai Rp7 miliar dengan menggunakan kode “7 batang”. Dari kesepakatan tersebut, dilaporkan terjadi sedikitnya tiga kali penyetoran fee yang ditujukan kepada Abdul Wahid.

Editor: Agung