
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2026.
Perubahan jadwal ini dilakukan karena batas waktu sebelumnya bertepatan dengan masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Selain itu, jumlah pelaporan yang masuk masih belum mencapai target 15 juta, dengan realisasi saat ini sekitar 8,87 juta SPT.
Dalam keterangannya, Purbaya menyebut masih terdapat kekurangan jutaan laporan yang belum disampaikan. Oleh karena itu, perpanjangan waktu dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat.
Ia juga mengakui adanya kendala pada sistem digital Coretax yang digunakan dalam pelaporan pajak. Bahkan, dirinya sempat mengalami kesulitan saat mencoba mengakses sistem tersebut, yang beberapa kali mengalami gangguan hingga harus mencoba berulang kali.
Menurutnya, sistem tersebut seharusnya sudah melalui proses uji coba yang memadai sebelum digunakan secara luas. Meski begitu, ia menyatakan bahwa kondisi sistem saat ini sudah mulai membaik dibanding sebelumnya.
Purbaya menambahkan, gangguan seperti sistem yang berjalan tidak responsif masih dirasakan oleh sebagian pengguna. Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan perpanjangan waktu sebagai bentuk kelonggaran bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
