
LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan dan pengalihan penerbangan internasional akibat situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Maximilian Karimun, Senin (30/3/2026), dan diikuti perwakilan perusahaan, insan media, serta jajaran pegawai imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, mengatakan kondisi geopolitik di Timur Tengah tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga berimbas pada mobilitas orang asing, termasuk yang berada di Indonesia.
“Dampaknya mungkin tidak sebesar di Bali atau Jakarta, namun melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan pihak perusahaan memahami kebijakan izin tinggal bagi WNA yang terdampak,” ujar Dwi.
Ia menambahkan, pemahaman tersebut penting agar para penjamin maupun perusahaan dapat mengambil langkah yang tepat sesuai ketentuan keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rezki, menjelaskan gangguan penerbangan internasional menyebabkan sejumlah WNA tidak dapat kembali ke negara asalnya.
Sebagai respons, Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi WNA yang terdampak. Kebijakan ini memungkinkan mereka tetap berada di Indonesia tanpa dikenai sanksi overstay maupun biaya tambahan.
“ITKT diberikan kepada WNA yang tidak dapat berangkat karena kendala penerbangan. Mereka tidak dikenakan biaya dan tidak dianggap melanggar izin tinggal,” kata Ikhwan.
Ia menjelaskan, pengajuan ITKT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat. Permohonan diproses secara manual oleh petugas, dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara.
Imigrasi kemudian akan menerbitkan ITKT dengan masa berlaku 30 hari. Izin tersebut dapat diperpanjang apabila penerbangan ke negara tujuan masih belum tersedia, dengan syarat adanya dokumen pendukung dari pihak terkait.
Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 beserta perubahannya, serta surat edaran dan surat resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait penanganan WNA terdampak gangguan penerbangan.
Ikhwan juga mengimbau para penjamin atau pihak yang bertanggung jawab terhadap WNA untuk aktif melaporkan kondisi orang asing yang terdampak kepada petugas imigrasi secara berkala.
“Pelaporan ini penting untuk memastikan keberadaan dan status izin tinggal mereka tetap terpantau,” ujarnya.
Editor: Agung
