Indonesia Desak Israel Cabut UU Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina

Tahanan Palestina. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras terhadap pengesahan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset di Israel. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan hukum internasional serta prinsip hak asasi manusia.

Melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menjamin hak hidup dan peradilan yang adil.

“Pemerintah Republik Indonesia mengecam keras persetujuan Knesset atas undang-undang yang memberlakukan hukuman mati terhadap tahanan Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemenlu pada Kamis, 2 April 2026.

Indonesia juga mendesak Israel segera mencabut undang-undang tersebut serta menghentikan berbagai kebijakan yang dinilai melanggar hukum internasional. Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan.

Tak hanya itu, Indonesia turut menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar mengambil langkah tegas dan konkret untuk memastikan akuntabilitas serta perlindungan bagi warga Palestina.

Di tingkat global, kecaman juga datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia. Sejumlah lembaga menilai undang-undang tersebut sebagai bentuk legislasi diskriminatif yang berpotensi dikategorikan sebagai kejahatan perang karena secara khusus menargetkan warga Palestina.

Organisasi HAM seperti Adalah bersama kelompok lainnya menilai aturan tersebut menciptakan sistem hukum yang tidak setara. Dalam praktiknya, hukuman mati hanya diberlakukan bagi warga Palestina, sementara pelaku dari kalangan Yahudi Israel tidak dikenakan ketentuan serupa untuk kasus yang sebanding.

Selain itu, aturan tersebut dinilai menghapus hak banding dan memungkinkan eksekusi dilakukan dalam waktu singkat, bahkan tanpa pemberitahuan, yang semakin memperkuat kritik terhadap pelanggaran prinsip keadilan.

Pemerintah Indonesia menegaskan akan terus mendukung perjuangan rakyat Palestina, termasuk mendorong kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, serta menyerukan penghormatan terhadap hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan.

Editor: Agung