
J5NEWSROOM.COM, Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi mencopot sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas terhadap wisatawan mancanegara di Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Kasubdit Patroli dan Penindakan (Patnal) Ditjen Imigrasi, Washington Napitupulu, mengatakan penarikan sementara tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selain kepala kantor, sejumlah petugas yang diduga terlibat juga turut ditarik.
“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan. Jabatan kepala kantor diisi oleh pelaksana harian,” ujar Washington, Jumat (3/4/2026).
Ia menambahkan, hingga kini sedikitnya delapan oknum petugas imigrasi tengah diperiksa terkait kasus tersebut. Sementara itu, agen atau calo yang diduga terlibat telah dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi.
Kasus ini mencuat setelah dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing di Pelabuhan Internasional Batam Centre menjadi sorotan publik. Dalam pemeriksaan awal, pungli disebut bermula dari permintaan sebesar 100 dolar Singapura dan meningkat hingga 250 dolar Singapura setelah negosiasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diterima oknum petugas, sementara sisanya untuk calo.
Salah satu oknum petugas berinisial JS telah dinonaktifkan, sedangkan seorang calo berinisial AS diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menyebut keduanya diduga bekerja sama dalam praktik tersebut.
BACA JUGA: Imigrasi Kepri Ungkap Kasus Pemerasan WNA di Pelabuhan Ferry Batam Center
Penyelidikan masih berlangsung dengan melibatkan aparat kepolisian. Petugas menelusuri alur transaksi, memeriksa data perlintasan penumpang, serta mengamankan rekaman CCTV di area pelabuhan.
Pihak imigrasi juga menyatakan tengah mengupayakan pengembalian dana kepada korban. Selain itu, sejumlah langkah perbaikan dilakukan, antara lain memperketat prosedur pemeriksaan dan melarang petugas membawa paspor ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi tertentu.
Kasus ini juga menyoroti dugaan praktik serupa yang lebih luas di sejumlah pelabuhan di Batam, termasuk indikasi keterkaitan dengan pengiriman pekerja migran non prosedural dan aktivitas ilegal lainnya. Beberapa perkara terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bahkan telah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dari sisi hukum, tindakan pungli tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Jika terbukti mengandung unsur pidana, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan hasil investigasi akan menjadi dasar penentuan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Editor: Agung
