Lewat Surat Edaran, Pemkab Karimun Dorong Penggunaan Bahasa Melayu di Sekolah

Kadis Pendidikan kebudayaan Kabupaten Karimun Grandy Regel Tuerah. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong penggunaan bahasa Melayu di lingkungan sekolah melalui penerbitan surat edaran bupati.

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 100.3.4/DISDIKBUD/0855/2026 tentang Penggunaan Bahasa Melayu di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai respons publik yang muncul setelah kebijakan tersebut diterbitkan.

Ia menilai masukan dan kritik dari masyarakat menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menyempurnakan kebijakan di sektor pendidikan dan kebudayaan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik yang membangun. Kami juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi dan tidak langsung menyimpulkan hanya dari judul,” ujar Grandy, Kamis (9/4/2026).

Grandy menegaskan, surat edaran tersebut hanya berlaku di lingkungan sekolah dan ditujukan kepada satuan pendidikan, guru, serta tenaga kependidikan. Artinya, penerapannya terbatas pada aktivitas di sekolah.

Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan bahasa Melayu sebagai identitas budaya daerah yang merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional.

“Jangan sampai generasi ke depan tidak lagi mampu berbahasa Melayu sebagai bahasa ibu, terlebih bagi masyarakat yang lahir dan tinggal di wilayah budaya Melayu,” katanya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap bahasa dan budaya lokal.

Dalam implementasinya, penggunaan bahasa Melayu didorong dalam komunikasi sehari-hari di lingkungan sekolah, baik dalam interaksi antarwarga sekolah maupun dalam kegiatan nonformal.

Pemerintah daerah juga menetapkan hari Jumat sebagai hari berbahasa Melayu di sekolah, dengan pelaksanaan yang disesuaikan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, integrasi bahasa dan budaya Melayu juga dilakukan dalam kegiatan pembelajaran, baik melalui muatan lokal maupun kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya pelestarian juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti lomba pantun, pidato, bercerita, penulisan karya sastra, serta seni budaya Melayu lainnya.

Grandy menegaskan, surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai dorongan. Namun, jika mendapat dukungan luas dari masyarakat, kebijakan tersebut berpeluang ditingkatkan menjadi peraturan daerah (perda).

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala satuan pendidikan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut di sekolah.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta membuka ruang bagi masukan masyarakat sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan.

Editor: Agung