Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Ilustrasi jeratan pinjol. (Foto: AI)

J5NEWSROOM.COM, Lemahnya regulasi industri pinjaman daring kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda jumbo hingga Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjol. Putusan tersebut dinilai membuka celah besar dalam tata kelola sektor keuangan digital yang selama ini belum tertata optimal.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan penguatan legislasi menjadi kunci utama agar pengawasan persaingan usaha berjalan lebih efektif. Saat ini, Komisi VI DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, revisi tersebut diarahkan untuk menciptakan level playing field yang adil sehingga tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar. Ia menilai praktik persaingan tidak sehat berpotensi menimbulkan inefisiensi ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

Selain aspek regulasi, Adisatrya juga menyoroti kelemahan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga minimnya dukungan anggaran. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas pengawasan, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Sebelumnya, KPPU mengungkap dugaan praktik kartel suku bunga yang melibatkan puluhan perusahaan pinjol. Dalam penyelidikannya, para pelaku usaha diduga membuat kesepakatan dalam penetapan bunga pinjaman yang merugikan konsumen serta melanggar prinsip persaingan usaha sehat.

Atas temuan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp755 miliar. Sejumlah perusahaan yang dikenai denda terbesar antara lain PT Pembiayaan Digital Indonesia sebesar Rp102,3 miliar, PT Pintar Inovasi Digital Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia Rp93,6 miliar.

Selain itu, PT Indonesia Fintopia Technology dikenai denda Rp49,1 miliar, PT Amartha Mikro Fintek Rp48,8 miliar, dan PT Kredifazz Digital Indonesia Rp42,4 miliar.

Editor: Agung