
J5NEWSROOM.COM, Pegiat hukum Maruli Rajagukguk mendesak tanggung jawab penuh dari Yayasan Mutiara Kharisma Insani dan pengelola SPPG yang berlokasi di Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Desakan ini muncul setelah seorang pekerja bernama Sri Rahayu yang menjabat sebagai head chef mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja pada 11 Maret 2026 dini hari. Korban diketahui baru mulai bekerja sejak 21 Februari 2026.
Maruli menyebut kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena korban justru tidak mendapatkan perlindungan dasar sebagai pekerja. Ia mengungkapkan bahwa korban tidak pernah didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan.
“Ini sangat memilukan. Sri Rahayu sedang berjuang mati-matian mempertahankan nyawanya demi memenuhi kewajiban kerja, tapi ironisnya institusi tempat ia bekerja justru tidak melindungi hak dasarnya. Kami temukan fakta bahwa ia tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Maruli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa malam, 14 April 2026.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya. Kelalaian ini disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana hingga delapan tahun penjara.
Maruli juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga sempat ditawari santunan sebesar Rp5 juta beserta sisa gaji, namun tawaran tersebut ditolak karena dinilai tidak sebanding dengan biaya perawatan yang terus membengkak dan diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah.
Menurutnya, karena perusahaan lalai memberikan jaminan sosial, maka seluruh biaya pengobatan korban wajib ditanggung penuh oleh pihak yayasan dan pengelola SPPG. Ia juga menegaskan bahwa hak korban sebagai pekerja harus tetap dipenuhi, termasuk pembayaran gaji selama masa perawatan serta larangan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Selain itu, Maruli mendesak dinas tenaga kerja setempat untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum terhadap pihak terkait. Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di dapur tersebut, mulai dari aspek keselamatan kerja, jam kerja, hingga kepastian jaminan sosial bagi pekerja.
Sementara itu, perwakilan Yayasan Mutiara Kharisma Insani bernama Rani saat dikonfirmasi tidak memberikan keterangan rinci dan mengarahkan agar komunikasi dilakukan langsung dengan pihak di lapangan.
Editor: Agung
