BNI Tuntaskan Pengembalian Rp28,25 Miliar ke Nasabah CU Aek Nabara, Lebih Cepat dari Target

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). (Foto: BNI)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan telah menuntaskan seluruh proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Pengembalian tahap akhir sebesar Rp 21,2 miliar telah direalisasikan, setelah sebelumnya perseroan lebih dulu menyalurkan Rp 7 miliar. Dengan demikian, total dana yang dikembalikan BNI mencapai Rp 28,25 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses tersebut telah rampung. “Dengan ini, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujarnya.

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara atas keresahan yang sempat terjadi. Perseroan memastikan, penyelesaian ini dilakukan lebih cepat dari target semula yang dijadwalkan pada 24 April 2026.

Menurut Munadi, percepatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memberikan kepastian hukum kepada nasabah terdampak. Ia menambahkan, kelancaran proses tidak lepas dari koordinasi intensif dengan berbagai pihak serta sikap kooperatif pengurus dan anggota CU selama masa mediasi.

BNI menyatakan akan terus mengedepankan transparansi dalam penyelesaian persoalan serta memperkuat sistem pengamanan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi industri perbankan dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya di wilayah Sumatera Utara. BNI berharap, langkah cepat yang diambil dapat memulihkan kepercayaan nasabah.

Seluruh dana yang telah dikembalikan kini telah masuk ke rekening CU Paroki Aek Nabara dan dapat kembali dikelola untuk kepentingan anggota. Proses pengembalian tersebut juga mendapat pemantauan dari pemerintah daerah setempat hingga tahap akhir.

Editor: Agung