PT MNC Asia Holding Tbk Ajukan Banding atas Putusan Rp531 Miliar, Tegaskan Tak Ganggu Kinerja Perusahaan

MNC Tower. (Foto: MNC)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – PT PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara hukum dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan BHIT sebagai Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar 28 juta dollar AS atau sekitar Rp481 miliar, serta ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dipenuhi mencapai sekitar Rp531 miliar.

Direktur BHIT, Tien, menyatakan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Perseroan berencana menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

Menurut dia, perkara ini berawal dari transaksi lama pada Mei 1999 antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk terkait penerbitan instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS.

Dalam transaksi tersebut, BHIT menegaskan hanya berperan sebagai perantara atau arranger. Perseroan juga tidak menerima aliran dana dari CMNP, karena pembayaran dilakukan langsung kepada pihak penerbit, yakni Unibank.

Tien menambahkan, posisi BHIT dalam perkara ini adalah sebagai Tergugat II, sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait potensi kewajiban keuangan, perseroan belum dapat memastikan besaran yang harus ditanggung karena proses hukum masih berlangsung dan belum inkracht.

Meski demikian, manajemen memastikan bahwa putusan tersebut tidak berdampak terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

BHIT juga menegaskan tidak terdapat informasi material lain yang dapat memengaruhi kinerja perseroan maupun pergerakan harga saham hingga saat ini.

Editor: Agung