Jelang Pemulangan, Petugas Lakukan Penimbangan Koper Jemaah Haji di Madinah

Koper jemaah haji Indonesia ditimbang di Madinah sebelum pulang ke Indonesia. (Foto: MCH PPIH Arab Saudi 2026)

J5NEWSROOM.COM, Madinah – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai melakukan penimbangan koper besar milik jemaah haji Indonesia gelombang kedua di Madinah, Minggu (14/6/2026), sebagai bagian dari persiapan pemulangan ke Tanah Air.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Khalilurrahman, mengatakan penimbangan dilakukan beberapa hari sebelum jadwal keberangkatan untuk memastikan seluruh barang bawaan jemaah dapat diangkut maskapai penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hari ini penimbangan perdana dilakukan untuk jemaah Kloter KJT 21 dan LOP 10. Koper-koper besar harus disiapkan lebih awal karena akan diserahkan kepada maskapai dua hari sebelum jadwal kepulangan jemaah,” kata Khalilurrahman saat meninjau proses penimbangan di Madinah.

Ia menjelaskan, setiap koper bagasi dibatasi maksimal 32 kilogram. Apabila ditemukan koper yang melebihi batas tersebut, jemaah diminta mengurangi isi barang bawaannya agar sesuai dengan aturan maskapai.

Menurut Khalilurrahman, ketepatan waktu dalam proses penimbangan menjadi hal penting karena pemulangan jemaah gelombang kedua melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah akan segera dimulai.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penerbangan perdana gelombang kedua menuju Indonesia dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2026 pukul 00.20 Waktu Arab Saudi (WAS).

“Karena pemulangan gelombang kedua sudah dimulai dalam waktu dekat, maka penimbangan dilakukan secara bertahap mulai hari ini untuk seluruh jemaah,” ujarnya.

Selain memastikan berat koper sesuai ketentuan, proses penimbangan juga dilakukan untuk mendeteksi barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan internasional. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama perjalanan udara dari Arab Saudi menuju Indonesia.

Khalilurrahman menuturkan, penerbangan dari Madinah ke Indonesia memerlukan waktu sekitar 10 jam sehingga kepatuhan terhadap aturan penerbangan menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.

“Jika ada pelanggaran terhadap ketentuan penerbangan, hal itu dapat berdampak pada keselamatan seluruh penumpang. Karena itu, penimbangan dan pemeriksaan koper dilakukan secara ketat,” katanya.

Untuk menjamin transparansi, setiap proses pembongkaran koper yang terindikasi bermasalah harus disaksikan oleh petugas kloter. Mereka terdiri atas ketua kloter, petugas sektor, hingga personel perlindungan jemaah.

Menurut dia, kehadiran petugas tersebut diperlukan agar setiap tindakan pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan jemaah.

Sementara itu, terkait masih ditemukannya jemaah yang berupaya memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi, Khalilurrahman mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi dan pengawasan.

Ia menyebut sosialisasi mengenai larangan tersebut sebenarnya telah dilakukan sejak masa manasik haji di Indonesia. Namun, mengingat sebagian besar jemaah merupakan lanjut usia, petugas masih harus terus mengingatkan agar ketentuan penerbangan dapat dipatuhi dengan baik menjelang kepulangan ke Tanah Air.

Editor: Saibansah Dardani