
J5NEWSROOM.COM, T Pandu Urane Perkasa (PUP) membantah tudingan yang menyebut perusahaan melakukan penambangan nikel ilegal dan beroperasi tanpa izin di wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Manajemen menegaskan aktivitas yang dilakukan sejak akhir April 2026 hanya berupa penataan dan pengelolaan lingkungan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan.
Direktur PT PUP Tubagus Riko Riswanda menjelaskan kegiatan yang berlangsung di lapangan tidak mencakup penambangan, pengangkutan, maupun penjualan bijih nikel. Menurutnya, perusahaan saat ini fokus melakukan pembenahan lokasi, termasuk pemantauan lingkungan dan penanganan area bekas aktivitas sebelumnya.
Riko mengungkapkan setelah proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan penanganan segera, seperti lubang bekas tambang, tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendalian lingkungan yang memadai. Karena itu, perusahaan melakukan verifikasi lapangan, penataan material, pembangunan kolam pengendapan sedimen, hingga penyediaan tempat penyimpanan sementara limbah B3.
Terkait penggunaan alat berat di lokasi, ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pembenahan lingkungan sebelum memasuki musim hujan dengan curah tinggi. Menurutnya, penggunaan alat berat tidak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal.
PT PUP juga membantah tuduhan menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Riko menyebut wilayah IUP perusahaan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga tidak termasuk kawasan hutan produksi maupun hutan lindung yang memerlukan izin tersebut.
Selain itu, perusahaan mengklarifikasi soal sanksi administratif yang pernah dijatuhkan pada September 2025 akibat belum diserahkannya dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi oleh manajemen lama. Menurut Riko, sanksi tersebut telah dicabut pada Maret 2026 dan status IUP PT PUP kini kembali aktif dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).
Editor: Agung
