
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan postingan Alifia Opi (@oliviaopihabie) di akun instagram, soal tuduhan penggelapan arisan online yang dilakukan oleh arisan online Gmes Gemilang kepada Afri Lien Syahvitri.
Dalam postingan itu, Opi membuat postingan di akun instagram miliknya, bahwa Afri Lien Syahvitri yang merupakan pegawai honorer BP Batam ditempatkan di biro umum yang merupakan suami Yori Shandy telah menggelapkan dana banyak orang senilai ratusan juta. Kenapa BP Batam mau menerima orang bermasalah?
Setelah ditelusuri ternyata tuduhan itu tidak benar. Untuk itu Alifia Opi mengatakan ingin membuat klarifikasi atas postingan mengenai tuduhan kepada saudari Afri Lien Syahvitri menggelapkan sejumlah dana terkait Arisan Gmes gemilang yang diunggah melalui Instagram maupun social media lainnya.
“Pada hari ini, saya menyatakan bahwa tuduhan melalui postingan social media Instagram saya adalah tidak benar sama sekali, saya khilaf,” kata Alifia Opi, Sabtu (27/6/2026).
Hal itu dilakukan lantaran pemilik akun merasa jengkel, dikarenakan arisan tidak kunjung dibayarkan. Tanpa pikir panjang dan mencari kebenarannya, ia pun langsung membuat postingan tersebut.
“Saat ini saya telah mengetahui faktanya bahwa ternyata tidak ada penggelapan yang dilakukan Afri Lien seperti yang saya sampaikan di Sosial Media Instagram,” sebut Opi.
Selain itu, Opi juga sudah diperlihatkan mutasi Rekening Afri Lien, ternyata uang arisan benar sudah disalurkan kepada peserta lainnya yang pada urutan awal sesuai kesepakatan berjalannya arisan.
“Melalui teman-teman media, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf kepada Afri Lien dan kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang saya buat,” beber Opi.
Sementara, Kuasa Hukum Afri Lien Syahvitri, Jeremy Agustian dari kantor hukum SWMJ Lawyers, mengatakan sudah ada pernyataan permintaan maaf dari Alifia Opi terkait tuduhan terhadap klien Kami. Dimana faktanya tidak ada penggelapan, pemberitaan tersebut tidak benar.
“Seluruh tuduhan dan pernyataan terkait penggelapan yang dilakukan Klien Kami yang diunggah melalui akun sosial media milik saudari Opi saya rasa telah terbantahkan, tadi juga kita sudah mendengar klarifikasi dan permintaan maaf dari ibu Alifia Opi selaku yang membuat postingan tuduhan dan pernyataan kepada Klien Kami tersebut” kata Jeremy bersama rekannya Rama Cahyo Wicaksono.
Jeremy juga membantah terkait postingan media lain yang menyampaikan bahwa kliennya diduga diberikan pendampingan hukum oleh BP Batam.
“Terkait pemberitaan adanya pendampingan hukum dari BP Batam, sudah jelas kami dari law firm SWMJ Lawyers adalah Kuasa Hukum dari Ibu Afri sehingga berita tersebut tidak benar,” sebut Jeremy.
Dikesempatan itu, Rama Cahyo Wicaksono menambahkan sebenarnya kejadian ini hanya kesalahpahaman saja. Permasalahan ini bisa dibicarakan dengan baik dan secara kekeluargaan.
“Kami juga berharap nantinya tidak ada hal yang seperti ini, sehingga merugikan orang lain dalam hal ini klien kami,” timpal Rama.
Editor: Agung
