
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur, Polres Karimun, berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kundur sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto mengatakan, salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian di Jalan Sudirman, Tanjung Batu Kota, yang terjadi pada Selasa (7/7/2026). Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial SBS alias B di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun.
“Sementara dua pelaku lainnya yang berinisial S dan A masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Sarianto didampingi Kanit Reskrim Polsek Kundur Ipda Denny Saputra.
Sarianto menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat korban meninggalkan rumah toko (ruko) miliknya untuk bepergian ke luar kota. Ketika kembali, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan dan jendela belakang bangunan telah dirusak.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp500.000 dan 15.000 dolar Singapura atau senilai sekitar Rp210,6 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil mengamankan SBS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang diduga turut terlibat.
Selain itu, Polsek Kundur juga mengungkap dua kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Gading Sari, Kecamatan Kundur.
Dalam perkara tersebut, pelaku diduga mencuri sejumlah telepon genggam milik korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp16,5 juta. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial J yang mengakui perbuatannya.
Dari pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres Karimun.
“Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Yunita.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung, sementara polisi menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110.
Editor: Agung
