
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap tiga anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Rumah Susun (Rusun) Mapolda Kepulauan Riau. Penyusunan dakwaan dilakukan setelah penyidik Polda Kepri melimpahkan para tersangka beserta barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (13/7/2026).
Ketiga tersangka berinisial GSP, AP, dan MF kini ditahan di Rumah Tahanan Kejari Batam selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 1 Agustus 2026. Selama masa penahanan, jaksa akan merampungkan berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan tim jaksa saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan sebagai syarat pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan,” kata Gustian, Selasa (14/7/2026).
Menurut Gustian, dalam persidangan nanti jaksa akan membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang diterima dalam proses pelimpahan tahap II telah diperiksa oleh tim JPU sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian selama proses persidangan.
“Keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami miliki akan disampaikan pada saat pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga tersangka menyatakan akan memberikan pembelaan secara maksimal selama proses persidangan. Tim yang terdiri atas Hasanudin, Ramadon Siregar, Awaluddin Harahap, Jefri Wahyudi, Romualdes Al Ray Hanny Jannah, Nabila Gelasia, E. Arinda Chikita, dan Fadlan menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Salah seorang kuasa hukum, Fadlan, mengatakan pelimpahan tahap II menjadi awal proses pembuktian di pengadilan. Menurut dia, pihaknya akan menguji konsistensi keterangan para saksi, menelaah alat bukti yang diajukan jaksa, serta menghadirkan saksi maupun ahli apabila diperlukan.
“Kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil. Seluruh alat bukti dan fakta hukum akan diuji di persidangan,” kata Fadlan.
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka akan mendalami penyebab meninggalnya Bripda NS berdasarkan hasil rekonstruksi perkara dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Di sisi lain, Raja Indra Mora Hasibuan, orang tua salah satu tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang disangkakan. Menurut dia, saat peristiwa terjadi para tersangka berada dalam situasi yang disebutnya mendapat tekanan dari senior.
Ia juga mengatakan pihak keluarga telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga almarhum Bripda NS melalui berbagai cara, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kasus dugaan penganiayaan di Rusun Mapolda Kepri menjadi perhatian publik setelah menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam nantinya akan menjadi tahap pembuktian untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi dari jaksa maupun tim pembela sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Editor: Agung
