Buntut Penganiayaan yang Tewaskan Warga Karimun, Oknum Polisi Militer Ditetapkan Jadi Tersangka

Petugas mengevakuasi jenazah seorang warga Kabupaten Karimun berinisial U (30) yang meninggal dunia usai dianiaya oknum PM di Karimun. (Foto: Fredy/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Seorang oknum anggota Polisi Militer (PM) berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga Kabupaten Karimun berinisial U (30) meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Karimun.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Bela Guslafa, mengatakan proses hukum terhadap SN terus berjalan. Penetapan tersangka telah dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal.

“Prosesnya sedang berjalan dan tersangka sudah kami tetapkan,” ujar Bela Guslafa kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

Selain memproses perkara secara hukum, pihak Denpom juga menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban, termasuk membantu biaya pemakaman serta kebutuhan selama kegiatan pengajian.

Bela menjelaskan, SN yang bertugas di Subdenpom Tanjungbalai Karimun telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dibawa ke Denpom I/6 Batam.

“Proses lanjutan tidak memungkinkan dilakukan di sini sehingga akan dipusatkan di Denpom Batam agar penanganannya lebih fokus,” katanya.

Menurut Bela, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Meski demikian, penyidik masih mendalami kronologi pasti kejadian dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Ia menegaskan, keterangan yang ada saat ini masih berdasarkan pengakuan tersangka. Oleh karena itu, penyidik belum dapat menyimpulkan secara pasti rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal.

“Kami masih akan mengecek CCTV. Saat ini yang kami miliki baru pengakuan tersangka. Informasi sementara menyebutkan kejadian bermula saat melerai, kemudian terjadi pemukulan. Namun, seluruh kronologi masih didalami,” ujar Bela.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi awal, korban dan tersangka diketahui saling mengenal dan berteman. Tersangka sendiri telah bertugas di Karimun selama sekitar tujuh bulan dan sejauh ini belum pernah tercatat memiliki permasalahan disiplin. Namun, riwayat tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, adik korban, Anita, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah seseorang datang ke rumah dan mengabarkan bahwa kakaknya dilarikan ke rumah sakit. Ia kemudian menuju Puskesmas Tanjungbalai Karimun, tetapi mendapati sang kakak telah meninggal dunia.

“Saat sampai di puskesmas, abang saya sudah ditutup kain. Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Anita.

Keluarga korban meminta aparat mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan memberikan hukuman yang setimpal apabila tersangka terbukti bersalah melalui proses peradilan.

Editor: Agung