
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Unit Reskrim Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap anak, yang terjadi di Kecamatan Mantang. Pelaku berinisial Ar alias Pa di amankan bersama barang bukti serta surat perjanjian terhadap 10 korban.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut, saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur.
“Iya pelaku yang selama ini menjadi momok di kecamatan tersebut sudah kita amankan, saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Bintan Timur,” beber Aang saat di Kijang, Sabtu (25/7/2026).
Sementara itu Kanit Reskrim Bintan Timur Iptu Yofi Akbar menuturkan, aksi pelaku telah terjadi sejak Juni hingga Juli 2026. Pihaknya yang mendapat informasi tersebut, langsung bergerak melakukan pendalaman atas aksi tersebut.
“Setelah dapat informasi itu kita langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil kita temukan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Mantang,” kata Yofi.
Korban dalam perkara ini berjumlah 10 orang anak, yang berusia antara 11 hingga 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para korban, saksi-saksi, serta didukung keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa surat pernyataan/perjanjian, hasil asesmen terhadap 10 korban anak, sebuah dompet berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam,” ujar Yofi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pemerasan.
“Saat ini penyidik kita masih melanjutkan proses hukum, termasuk pemberkasan perkara, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” timpal Yofi.
Editor: Agung
