
J5NEWSROOM.COM, Batam – DPRD Kota Batam menegaskan kawasan Kampung Tua Batu Merah yang kini memiliki luas 32,97 hektare merupakan bagian dari kampung tua yang telah diakui pemerintah. Karena itu, penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT Sosor Tala Jaya diminta mengacu pada Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, seusai memimpin rapat yang menghadirkan perwakilan warga Kampung Tua Batu Merah, PT Sosor Tala Jaya, BP Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, serta instansi terkait lainnya di Gedung DPRD Batam, Senin (27/7/2026).
Mustofa menjelaskan, luas deliniasi Kampung Tua Batu Merah mengalami perubahan berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan pemerintah. Pada awalnya kawasan tersebut ditetapkan sekitar 13 hektare, kemudian hasil pengukuran Dinas Pertanahan menunjukkan luas sekitar 10 hektare dan disepakati oleh BPN, Dinas Pertanahan, serta BP Batam.
Pada 2014, lahan di luar kawasan tersebut diberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada PT Sosor Tala Jaya karena saat itu belum termasuk dalam deliniasi Kampung Tua. Namun, hasil pengukuran terbaru menunjukkan luas kawasan bertambah menjadi 32,97 hektare.
“Setelah dilakukan pengukuran kembali, luas Kampung Tua menjadi 32,97 hektare. Luasan itu juga telah diakui oleh pemerintah, Dinas Pertanahan, dan BP Batam. Jadi masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut merupakan warga Kampung Tua,” kata Mustofa.
Menurut dia, saat ini pemerintah tinggal menyelesaikan proses pembaruan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum atas perubahan deliniasi tersebut.
Mustofa mengatakan DPRD mendukung hasil kesepakatan BP Batam dan Dinas Pertanahan terkait penetapan luas Kampung Tua Batu Merah. Ia menilai penyelesaian konflik lahan harus mengacu pada Perka BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi tumpang tindih antara Penetapan Lokasi (PL) dengan kawasan Kampung Tua.
Dalam aturan tersebut, perusahaan memiliki dua pilihan. Pertama, membebaskan lahan milik warga melalui mekanisme pemberian ganti rugi sesuai ketentuan sebelum mengajukan pelepasan kawasan Kampung Tua kepada Dinas Pertanahan. Kedua, apabila tidak melanjutkan pengelolaan lahan, perusahaan dapat mengembalikan Wajib Tahunan Otorita (WTO) kepada BP Batam.
“Ini bukan lagi persoalan uang sagu hati, tetapi ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, perusahaan baru bisa mengajukan pelepasan kawasan,” ujar Mustofa.
Ia menambahkan, BP Batam pada prinsipnya telah menyatakan siap menerima pengembalian WTO. Namun, hingga kini perusahaan belum menempuh langkah tersebut karena menginginkan kompensasi atas sebagian lahan yang telah dibebaskan.
Dalam rapat juga mengemuka dugaan intimidasi terhadap warga Kampung Tua Batu Merah. Namun, menurut Mustofa, PT Sosor Tala Jaya membantah tuduhan tersebut. Ia menduga terdapat pihak lain yang memanfaatkan situasi sehingga memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua RT 23 Kampung Tua Batu Merah, Agus Widodo, menilai hasil rapat memberikan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, tindak lanjut sengketa kini menjadi kewenangan BP Batam sebagai pemegang Penetapan Lokasi.
“Kesimpulan yang kami tangkap dari pimpinan rapat, PT Sosor Tala Jaya sudah tidak ada lagi hubungan dengan warga. Persoalan sekarang adalah kewenangan BP Batam terkait Penetapan Lokasi,” kata Agus.
Ia berharap BP Batam segera mengambil keputusan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati.
Editor: Agung
