
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.
Menurut Fikri, tindak lanjut pemerintah diperlukan agar penyusunan anggaran negara tetap sejalan dengan putusan MK sekaligus menjaga tata kelola keuangan negara yang sesuai dengan amanat konstitusi. Ia menilai persoalan tersebut bersifat teknokratis sehingga membutuhkan langkah cepat dari kementerian dan lembaga terkait.
Fikri menyambut baik putusan MK yang menyatakan anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan mekanisme konstitusional berjalan dengan baik dalam memastikan penggunaan anggaran pendidikan tetap sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan pemerintah harus segera menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menyiapkan sumber pendanaan baru bagi Program MBG tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran operasional Program Makan Bergizi Gratis harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Meski demikian, MK menegaskan Program MBG tetap konstitusional dan dapat terus dilaksanakan sebagai program prioritas pemerintah, hanya saja pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri.
Fikri berharap Kemenkeu dan Bappenas segera menyusun skema implementasi putusan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyusunan kebijakan fiskal maupun pelaksanaan Program MBG pada tahun anggaran berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar keputusan MK dapat dijalankan secara efektif tanpa mengganggu keberlangsungan program maupun pemenuhan kebutuhan sektor pendidikan.
Editor: Agung
