Hakim Ingatkan Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Caroline soal Hak Pers

Terdakwa penipuan dan penggelapan mobil rental Caroline Parewang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Caroline Parewang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026), diwarnai pembahasan mengenai hak pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ketua Majelis Hakim Wattimena menegaskan bahwa peliputan oleh wartawan merupakan bagian dari aktivitas yang dijamin dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Pembahasan itu muncul ketika majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa terkait peliputan media pada persidangan sebelumnya. Caroline menjelaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemberitaan media, tetapi merasa kurang nyaman ketika dimintai keterangan oleh wartawan setelah sidang berakhir.

Menanggapi hal tersebut, hakim menyampaikan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan sebagai bagian dari profesinya. Menurut dia, kegiatan jurnalistik merupakan pekerjaan yang dijalankan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Ketika terdakwa kembali menyampaikan keberatan karena dihampiri wartawan di hadapan sejumlah saksi, majelis hakim kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari aktivitas peliputan yang dilakukan media.

Caroline kemudian menyatakan dirinya merasa dipaksa memberikan keterangan kepada wartawan. Pernyataan itu dibantah oleh majelis hakim yang menyebut tidak melihat adanya unsur paksaan dalam peristiwa tersebut.

Selain membahas peliputan media, persidangan juga berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa terkait pokok perkara yang didakwakan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Buntut Kekerasan Wartawan Tribun Batam, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Dalam persidangan, Caroline mengakui terdapat kendaraan yang berada dalam penguasaan seseorang bernama Ozil. Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta mencarikan kendaraan untuk dijadikan jaminan gadai dan mengakui adanya penggunaan kuitansi yang tidak menggambarkan kondisi transaksi sebenarnya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim dan masih akan diuji bersama alat bukti lain dalam persidangan.

Perkara yang menjerat Caroline berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil milik pengusaha rental di Batam.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa mulai menyewa kendaraan dari sejumlah pemilik usaha rental sejak Agustus 2025. Setelah pembayaran sewa pada tahap awal berjalan lancar, para pemilik kendaraan disebut memberikan kepercayaan hingga Caroline menguasai sembilan unit mobil.

Jaksa menduga sebagian kendaraan kemudian digadaikan maupun dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik. Dugaan tersebut menjadi materi pembuktian yang masih diperiksa dalam persidangan.

Sebelumnya, seusai persidangan terdahulu, sempat terjadi insiden antara Caroline dan seorang wartawan yang hendak meminta konfirmasi terkait perkara tersebut. Peristiwa itu mendapat perhatian setelah pihak media menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan penghalangan kerja jurnalistik. Namun, peristiwa tersebut tidak menjadi pokok perkara yang sedang diperiksa dalam sidang pidana terhadap Caroline.

Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak memperoleh perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Editor: Agung