
J5NEWSROOM.COM – Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga mencuri seekor ayam aduan di Tabanan, Bali. Warga yang emosi karena maraknya kasus kehilangan ayam melakukan pengeroyokan hingga pria tersebut meninggal dunia.
Peristiwa ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Putri bungsunya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD menangis histeris saat jenazah sang ayah tiba di rumah duka. Sejumlah pihak juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri dan menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana semestinya diselesaikan melalui proses hukum, bukan dengan kekerasan. (Sumber: detik.com, 26 Juli 2026)
Tragedi ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya tentang pencurian seekor ayam, tetapi juga tentang rapuhnya rasa keadilan. Dalam Islam, mencuri adalah dosa dan pelanggaran terhadap hak kepemilikan orang lain. Namun, Islam juga sangat tegas melarang siapa pun mengambil alih kewenangan hukum dengan menghakimi seseorang hingga menghilangkan nyawanya. Ketika massa bertindak berdasarkan emosi, hukum berubah menjadi pelampiasan kemarahan, bukan sarana menegakkan keadilan.
Peristiwa ini juga memunculkan kegelisahan yang sering dirasakan masyarakat. Di satu sisi, seorang yang diduga mencuri barang bernilai kecil dapat menjadi sasaran amuk massa. Di sisi lain, masyarakat juga menyaksikan berbagai kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, bantuan sosial, atau pelayanan publik dapat berkurang akibat tindak korupsi. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.
Perbandingan tersebut bukan untuk membenarkan pencurian kecil ataupun menghalalkan kekerasan terhadap pelakunya. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa seluruh bentuk kejahatan harus diproses secara adil. Islam tidak mengenal keadilan yang hanya tajam kepada orang kecil tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kedudukan atau kekuasaan. Keadilan dalam Islam harus berlaku sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial, jabatan, ataupun kekayaan.
Rasulullah SAW memberikan teladan yang sangat kuat tentang pentingnya persamaan di hadapan hukum. Beliau menegaskan bahwa andaikata Fatimah binti Muhammad mencuri, maka hukum tetap akan ditegakkan. Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menolak segala bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda antara rakyat biasa dan orang yang memiliki pengaruh.
Di sisi lain, maraknya tindakan main hakim sendiri juga menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap syariat Islam. Ketika kepercayaan terhadap proses hukum melemah, sebagian orang memilih menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Padahal, tindakan tersebut justru melahirkan kezaliman baru. Seekor ayam yang hilang tidak dapat menjadi alasan hilangnya satu nyawa. Akibatnya, muncul korban baru, anak-anak kehilangan ayah, keluarga kehilangan tulang punggung, dan masyarakat hidup dalam budaya kekerasan.
Lebih jauh lagi, Islam memandang bahwa kejahatan tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghukum pelaku. Negara juga berkewajiban menutup berbagai pintu yang mendorong lahirnya kejahatan, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, lemahnya pendidikan akhlak, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Selama akar persoalan tidak diselesaikan, kejahatan akan terus berulang dalam berbagai bentuk, baik pencurian kecil maupun korupsi yang merugikan masyarakat dalam skala besar.
Islam tidak menyelesaikan kejahatan hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga menghilangkan akar masalahnya melalui penerapan syariat secara menyeluruh.
1. Negara wajib menerapkan hukum Allah secara adil
Islam mewajibkan negara menegakkan hukum tanpa membedakan rakyat biasa maupun pejabat. Pencuri, koruptor, maupun pelaku kejahatan lainnya diproses berdasarkan syariat dengan pembuktian yang sah, bukan berdasarkan kedudukan atau kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa keadilan Islam tidak mengenal tebang pilih.
2. Melarang keras main hakim sendiri
Dalam Islam, yang berhak menjatuhkan hukuman hanyalah qadhi (hakim) setelah melalui proses peradilan. Masyarakat tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan dugaan atau emosi. Allah Swt. berfirman:
“Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33).
3. Menjamin kesejahteraan rakyat
Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan, serta mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan umat. Dengan terpenuhinya kebutuhan hidup, faktor yang mendorong seseorang melakukan pencurian dapat ditekan.
4. Memberantas korupsi dengan tegas
Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah dan perampasan hak rakyat. Islam mewajibkan negara memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku korupsi sesuai syariat, tanpa perlindungan karena jabatan atau kekuasaan, sehingga tercipta efek jera dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
5. Membina ketakwaan masyarakat
Rasulullah SAW membangun masyarakat dengan akidah Islam sehingga lahir pribadi yang jujur, amanah, dan takut kepada Allah. Ketakwaan menjadi benteng utama agar seseorang tidak mencuri, tidak korupsi, dan tidak melakukan kezaliman terhadap sesama.
Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, hak masyarakat terlindungi, kejahatan dapat dicegah, hukum ditegakkan secara adil, dan tidak ada lagi ketimpangan antara pelaku kejahatan kecil maupun pelaku kejahatan besar.
Penulis adalah Aktivis Komunitas Gen Hijrah Batam
