Hakim PN Batam Hukum Penjara Faradiba Balqis, Penganiaya Honorer Pemko Batam

Penganiaya honorer Pemko Batam, Faradiba Balqis usai menjalani sidang di PN Batam, Selasa (4/8/2026). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Fara Diba Balqis, ibu Bhayangkari yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap honorer Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kevina. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026), majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Monalisa dengan anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Fara Diba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fara Diba Balqis selama dua bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Monalisa saat membacakan putusan.

Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, terdakwa hingga kini belum memperoleh maaf dari korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta merupakan ibu dari dua anak yang masih kecil.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua bulan.

Usai putusan dibacakan, Fara Diba menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Kevina, honorer Pemko Batam, di kawasan Alun-alun Engku Putri pada September 2025. Peristiwa itu sempat menjadi perhatian luas setelah video dugaan penganiayaan beredar di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Perjalanan perkara ini juga diwarnai polemik mengenai status penahanan terdakwa. Pada awalnya Fara Diba menjalani tahanan rumah. Namun, majelis hakim kemudian mencabut status tersebut dan memerintahkan terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan) setelah diketahui keluar rumah tanpa izin saat masih menjalani tahanan rumah.

Dengan putusan tersebut, proses hukum perkara yang sempat menyita perhatian publik di Batam memasuki babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Batam.

Editor: Agung