
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Bintan Kompol Ahmad Rudi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Tanjungpinang untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun warga binaan.
“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas lapas terhadap tersangka YS, ditemukan satu buah kondom yang disembunyikan di dalam celana dalamnya. Di dalam kondom itu terdapat bungkusan lakban hitam yang setelah diperiksa berisi narkotika jenis sabu,” kata Rudi, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rudi, tersangka YS mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan diperintahkan oleh tersangka IS untuk mengambil barang haram tersebut.
Setelah menerima laporan dari petugas lapas, Satresnarkoba Polres Bintan segera melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat bersih 17,83 gram, 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,31 gram, satu buah kondom, selembar lakban hitam, serta satu lembar plastik klip bening.
Polres Bintan masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Editor: Alia Safira
