
J5NEWSROOM.COM, Batam – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).
Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Bripda AP, Guntur Sakti Pamungkas (GSP), dan Bripda MA. Sementara itu, terdakwa lainnya, Bripda Arwana Sihombing (AS), menjalani tahapan persidangan yang berbeda lantaran pada sidang sebelumnya telah lebih dahulu mengikuti agenda pembacaan surat dakwaan dengan didampingi penasihat hukum yang berbeda.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa didampingi hakim anggota Randi dan Feri Irawan. Perkara dugaan penganiayaan tersebut diperiksa secara terpisah (split) terhadap masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum ketiga terdakwa menilai surat dakwaan yang disusun JPU tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena dianggap tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Kuasa hukum berpendapat dakwaan belum menguraikan secara rinci perbuatan yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa, tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dengan meninggalnya korban, serta tidak memaparkan unsur objektif (actus reus) maupun unsur subjektif (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Menurut tim penasihat hukum, Jaksa Penuntut Umum hanya menyampaikan kronologi kejadian beserta hasil Visum et Repertum, tanpa menguraikan secara spesifik tindakan masing-masing terdakwa yang diduga menyebabkan kematian korban maupun bentuk kesengajaan yang menjadi dasar dakwaan.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan mengandung obscuur libel atau kabur, batal demi hukum (nietig van rechtswege), atau setidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Monalisa memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atas keberatan tersebut.
“Jadi untuk terdakwa selanjutnya, dibacakan nama terdakwanya saja ya, kan isinya sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Monalisa kepada tim penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.
Majelis Hakim menilai substansi eksepsi yang diajukan oleh Bripda AP, Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda MA pada prinsipnya memiliki materi yang sama. Karena itu, penasihat hukum cukup menyesuaikan identitas masing-masing terdakwa pada bagian petitum tanpa perlu membacakan keseluruhan isi eksepsi. Mekanisme tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Agustus 2026 dengan agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Editor: Agung
