
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 82 pemilik rumah di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, hingga kini belum menerima sertifikat meski kewajiban pembayaran rumah telah dilunasi.
Komisi I DPRD Kota Batam akan turun langsung ke lokasi bersama kepolisian dan sejumlah instansi terkait untuk menelusuri persoalan tersebut.
Dari total 110 unit rumah di perumahan tersebut, baru 28 pemilik yang disebut telah menerima sertifikat. Sementara 82 pemilik lainnya masih menunggu dokumen kepemilikan dari pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.
Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam pada Jumat (7/8/2026) dan dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026). Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret bagi warga yang belum menerima sertifikat.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam Azwar Anas mengatakan, pihaknya akan melakukan peninjauan ke Perumahan Tembesi Raya pada Sabtu (15/8/2026).
Peninjauan tersebut akan melibatkan Polresta Barelang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta pihak perbankan.
“Besok kami akan turun langsung ke lokasi dan melibatkan instansi-instansi terkait. Setelah dari sana, kami akan meminta kepastian kepada developer. Kalau memang mereka tidak sanggup menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan merekomendasikan agar persoalan tersebut masuk ke ranah hukum,” ujar Azwar di Kantor DPRD Batam, Jumat (14/8/2026).
Azwar mengatakan, tuntutan warga sebenarnya sederhana, yakni mendapatkan sertifikat atas rumah yang telah mereka lunasi.
“Mereka hanya meminta sertifikat. Sederhana, sertifikat. Mereka sudah lama lunas, tetapi sampai dengan hari ini banyak yang belum mendapatkan sertifikat,” katanya.
Warga membeli rumah melalui sejumlah skema pembiayaan, mulai dari KPR Bank BTN, BTN Syariah, pembayaran tunai, hingga pembayaran secara bertahap.
Sebagian warga juga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertifikat yang dibebankan pengembang.
Sebelumnya, warga mendapat informasi bahwa sertifikat akan selesai sekitar tiga bulan setelah seluruh kewajiban pembayaran rumah dilunasi. Namun, sejumlah pemilik rumah mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun setelah pembayaran dinyatakan lunas.
DPRD Batam akan menelusuri penyebab keterlambatan penyerahan sertifikat sekaligus memeriksa kemungkinan adanya persoalan dalam proses pembangunan dan transaksi rumah.
“Yang lebih penting nanti ketika kami turun ke lokasi, kami akan langsung melihat perumahan-perumahan warga dan bentuk tipe rumahnya. Dari situ kita akan melihat apa saja temuan kita, apakah ada pelanggaran atau seperti apa,” ujar Azwar.
Selain persoalan keterlambatan sertifikat, DPRD Batam menyoroti biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada konsumen.
DPRD menemukan adanya perbedaan informasi antara promosi awal perumahan dan biaya yang kemudian harus dibayarkan sebagian konsumen.
Dalam promosi awal, warga disebut mendapatkan informasi mengenai pembebasan BPHTB. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian konsumen mengaku harus membayar biaya sertifikat antara Rp 10 juta hingga Rp 11,5 juta.
Azwar mengatakan, pihaknya akan memeriksa dokumen transaksi masing-masing konsumen, termasuk akta jual beli (AJB), untuk mengetahui dasar pembebanan biaya tersebut.
“Kalau dari perusahaan menyampaikan bahwa itu tentatif biayanya. Ada yang mendapatkan gratis, ada yang tidak. Maka nanti kita lihat, ada keselisihan di sini. Kenapa ada yang dikenakan biaya, kenapa ada yang tidak,” katanya.
Menurut Azwar, pemeriksaan AJB diperlukan untuk mengetahui komponen biaya yang telah disepakati antara pengembang dan konsumen.
“Nanti kita lihat akta jual beli mereka. Karena ada salah satu nama konsumen yang di situ BPHTB dan kontribusinya digratiskan,” ujarnya.
DPRD Batam juga mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan Perumahan Tembesi Raya.
Azwar mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pembangunan perumahan diduga telah dilakukan sebelum pengembang memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen dan peninjauan langsung ke lapangan.
“Yang paling ironis, saat mereka membangun perumahan itu, mereka membangun ketika belum mendapatkan HPL,” kata Azwar.
DPRD, lanjut dia, masih akan memeriksa seluruh dokumen terkait status dan legalitas lahan sebelum mengambil kesimpulan.
“Bisa jadi. Maka sekarang ini belum keluar HPL, tetapi ini sudah dibangun. Karena itu kami perlu melihat langsung dan memeriksa seluruh dokumennya,” ujarnya.
Libatkan BTN dan BTN Syariah
Untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai proses pembelian rumah, Komisi I DPRD Batam juga akan meminta keterangan dari perbankan yang terlibat dalam pembiayaan.
Hal ini karena warga menggunakan dua pola pembiayaan, yakni pembiayaan melalui perusahaan serta KPR melalui BTN dan BTN Syariah.
“Kami juga akan menggandeng BPSK. Termasuk kami akan mengundang Bank BTN Syariah dan BTN konvensional untuk bisa hadir karena ada dua metode yang dilakukan perusahaan dalam pembiayaan pembelian rumah tersebut,” kata Azwar.
Peninjauan lapangan diharapkan dapat mengungkap penyebab 82 pemilik rumah belum menerima sertifikat meski telah melunasi kewajiban pembayaran.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Komisi I DPRD Batam membuka kemungkinan merekomendasikan agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan dokumen. Mereka membutuhkan kepastian hukum atas kepemilikan rumah yang telah dibayar dan ditempati.
Editor: Alia Safira
