
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebanyak 307 warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Johor, Malaysia, ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (18/8/2026).
Pemulangan tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bersama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Dari 307 WNI tersebut, sebanyak 300 orang merupakan tahanan imigrasi yang dipulangkan melalui Program MJIM Putrajaya. Adapun tujuh lainnya terdiri dari empat nelayan asal Kepulauan Anambas, dua pekerja migran Indonesia (PMI) dalam kondisi rentan, serta seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Pemulangan dilakukan dalam tiga gelombang menggunakan jalur laut dari Johor menuju Batam.
Gelombang pertama terdiri dari tujuh WNI yang berangkat menggunakan feri Citra Legacy 5 dari Stulang Laut sekitar pukul 07.30 waktu setempat.
Selanjutnya, 150 WNI diberangkatkan dari Pasir Gudang pada pukul 10.30 menggunakan feri MDM Express 2. Rombongan tersebut terdiri atas 130 laki-laki dan 20 perempuan.
Feri yang sama kemudian kembali mengangkut 150 WNI lainnya pada pukul 14.30. Rombongan terakhir terdiri dari 98 laki-laki dan 52 perempuan.
Secara keseluruhan, WNI yang dipulangkan terdiri atas 234 laki-laki dewasa, 72 perempuan, dan seorang anak laki-laki berusia 10 tahun.
Sebelum pemulangan, KJRI Johor Bahru membantu sejumlah kebutuhan administrasi WNI, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), penyelesaian administrasi, serta pembayaran denda keimigrasian bagi mereka yang membutuhkan.
Satgas Perwakilan Pelindungan Terpadu (PPT) KJRI Johor Bahru juga memberikan pendampingan selama proses keberangkatan.
Program M merupakan skema Pemerintah Malaysia untuk memulangkan tahanan WNI dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia. Seluruh biaya perjalanan dalam program tersebut ditanggung Pemerintah Malaysia.
Program yang telah berjalan sejak Desember 2024 itu menggunakan jalur laut Pasir Gudang-Batam. Salah satu tujuannya adalah mengurangi kepadatan penghuni di sejumlah depot imigrasi di Semenanjung Malaysia.
Dengan pemulangan 307 WNI kali ini, total WNI yang telah kembali ke Indonesia melalui Program M mencapai 3.558 orang.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan proses perlindungan WNI tidak berhenti setelah mereka tiba di Indonesia.
Menurut dia, pengalaman bekerja atau tinggal di luar negeri tanpa mengikuti prosedur resmi harus menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Semoga pengalaman ini menjadi pelajaran yang membuka mata. Ke depan, mari kita jadikan ini sebagai cerita yang mengingatkan sesama: bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi, aman, dan terlindungi,” kata Jati.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh informasi melalui lembaga resmi, seperti dinas tenaga kerja kabupaten atau kota, BP3MI provinsi, maupun Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Lima provinsi yang menjadi daerah asal WNI terbanyak dalam pemulangan kali ini adalah Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.
Sepanjang 2026 hingga akhir Juli, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi repatriasi dan deportasi sebanyak 3.920 WNI dari wilayah kerjanya.
Di antara ratusan WNI yang dipulangkan, terdapat sejumlah kasus yang membutuhkan penanganan khusus. Seorang anak laki-laki berinisial LTJ, berusia 10 tahun, dipulangkan setelah berada di Malaysia tanpa pengasuhan langsung dari orangtuanya.
Ibunya diketahui bekerja sebagai PMI di Hong Kong, sedangkan keberadaan ayahnya belum diketahui. Dua PMI lainnya, WYK dan OM, dipulangkan dalam kondisi rentan setelah mengalami stroke dan terlantar selama berada di Malaysia.
Keduanya kemudian diserahkan otoritas Malaysia kepada KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan pendampingan hingga proses pemulangan ke Indonesia.
Selain itu, terdapat empat nelayan asal Kepulauan Anambas yang dipulangkan setelah mengalami masalah di tengah laut.
Keempat nelayan tersebut, yakni HY, AS, SB, dan AW, terombang-ambing selama sekitar lima hari setelah kapal yang mereka tumpangi mengalami kerusakan mesin.
Mereka berangkat dari Desa Air Sena, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 1 Agustus 2026 menggunakan KM Samudra Jaya Makmur menuju Batam dengan membawa muatan ikan hidup.
Sehari setelah keberangkatan, mesin kapal mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi. Keempat nelayan kemudian terombang-ambing di laut.
Pada 6 Agustus 2026, kapal nelayan berbendera Malaysia menemukan mereka dan membawa keempatnya ke pelabuhan perikanan di Pahang. Nelayan Malaysia yang menyelamatkan mereka kemudian menghubungi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Pahang.
Informasi tersebut selanjutnya diteruskan kepada KJRI Johor Bahru untuk penanganan dan proses pemulangan.
KJRI Johor Bahru kemudian menjemput keempat nelayan tersebut pada 9 Agustus 2026 untuk menjalani proses administrasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru menyatakan pemulangan 307 WNI tersebut terlaksana melalui koordinasi dengan JIM Putrajaya dan sejumlah instansi di Indonesia. Instansi tersebut antara lain BP3MI, Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, P4MI, serta Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan.
Koordinasi dilakukan sejak proses keberangkatan dari Johor hingga penerimaan di Batam, termasuk memastikan penanganan lanjutan sebelum para WNI kembali ke daerah asal masing-masing.
Editor: Alia Safira
