Polda Kepri dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang Batam

Tim Polda Kepri dan Tim Gabungan berhasil memadamkan karhutla 35 hektare di Trans Barelang Batam. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (22/8/2026).

Kebakaran yang diperkirakan mencapai 35 hektare itu berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas gabungan melakukan penanganan selama beberapa jam.

Pemadaman melibatkan personel Polda Kepri, TNI Angkatan Darat, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Ditpam, serta sejumlah unsur terkait.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, pemadaman dapat dilakukan berkat respons cepat dan koordinasi antarinstansi. “Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan,” ujar Nona.

Dalam operasi tersebut, petugas mengerahkan sejumlah kendaraan dan personel. Di antaranya satu unit kendaraan pemadam BP Batam dengan lima personel, satu unit pemadam Pemko Batam dengan lima personel, serta satu unit kendaraan Manggala Agni dengan enam personel.

TNI AD mengerahkan dua unit water tank dengan 15 personel. Sementara itu, Brimob menurunkan satu unit AWC dengan delapan personel, Polresta Barelang satu unit AWC dengan 12 personel, dan Ditsamapta satu unit AWC dengan 12 personel.

Selain itu, pemadaman diperkuat 10 personel Polsek Sagulung dan lima personel Ditpam. Proses pemadaman tidak berlangsung mudah. Petugas harus menghadapi kondisi medan yang berupa perbukitan sehingga akses menuju sejumlah titik api cukup sulit.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” kata Nona.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Adapun penyebab kebakaran masih diselidiki.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan memastikan sumber api benar-benar padam setelah digunakan.

Nona mengatakan, pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada proses hukum. Ketentuan mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, pembakaran lahan juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan berupa penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pembakaran hutan secara sengaja juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan,” kata Nona.

Menurut dia, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keselamatan warga, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran, dan instansi terkait akan meningkatkan patroli serta pemantauan di wilayah rawan kebakaran.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat deteksi dini dan mempercepat penanganan apabila kembali ditemukan titik api. Nona menegaskan, polisi masih mendalami penyebab kebakaran di Trans Barelang dan belum menyimpulkan sumber api.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan dalam mencegah karhutla. Warga yang menemukan titik api, kebakaran, atau aktivitas pembakaran yang mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

Editor: Alia Safira