Kasus Ledakan MV Federal II di Batam, 7 Terdakwa Divonis 1-2 Tahun Penjara

Tujuh terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8/2026) malam. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Tujuh terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, Kepulauan Riau, divonis hukuman penjara antara satu hingga dua tahun. Ledakan kapal yang terjadi pada 15 Oktober 2025 tersebut menewaskan 14 pekerja subkontraktor.

Putusan terhadap ketujuh terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (27/8/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian.

Ketujuh terdakwa yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel. Mereka menjalani persidangan dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Dengan demikian, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain,” kata Hakim Tiwik saat membacakan putusan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada enam terdakwa, yakni Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah Bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel.

Sementara itu, Kim Dong Gyun dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kim Dong Gyun karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Tiwik.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Tiwik.

Ketujuh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan. Kasus ini bermula dari ledakan dan kebakaran MV Federal II yang sedang berada di galangan PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batam, pada 15 Oktober 2025.

Insiden tersebut menyebabkan 14 pekerja subkontraktor meninggal dunia. Selain korban meninggal, sembilan orang mengalami luka berat dan tujuh lainnya mengalami luka ringan.

Jumlah korban menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan para terdakwa dalam tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hal yang memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan 14 orang meninggal dunia,” ujar jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menyebut sembilan korban mengalami luka berat dan tujuh korban lainnya mengalami luka ringan.

Ketujuh terdakwa diketahui merupakan bagian dari unsur manajemen PT ASL Shipyard. Mereka didakwa terkait dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Kelalaian tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya ledakan dan kebakaran kapal yang berada di kawasan galangan.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap terhadap vonis tersebut.

Enam terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara menyatakan masih pikir-pikir. Sementara Kim Dong Gyun menyatakan menerima putusan satu tahun penjara.

Dengan pembacaan vonis tersebut, perkara ledakan dan kebakaran MV Federal II kini memasuki tahap berikutnya, menunggu proses hukum sesuai sikap masing-masing terdakwa terhadap putusan majelis hakim.

Editor: Agung