Cegah LGBTQ Lewat Kurikulum Sekolah, Cukupkah?

Aktivis Komunitas Gen Hijrah Batam, Widdiya Permata Sari

Oleh Widdiya Permata Sari

J5NEWSROOM.COM – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) RI memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pembelajaran sekolah menjadi perhatian publik. Materi tersebut ditargetkan menyasar peserta didik mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada.

Kemenag menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ mulai diajarkan kepada peserta didik. Rencana tersebut mendapat dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk gagasan memasukkan materi terkait bahaya LGBTQ mulai kelas IV SD.

Namun, pertanyaan pentingnya adalah: apakah insersi materi ke dalam kurikulum cukup untuk menyelesaikan persoalan?

Dalam perspektif Islam, persoalan pergaulan dan seksual tidak sekadar persoalan pengetahuan, tetapi berkaitan dengan akidah dan pandangan hidup.

Arus sekuler-liberal menjadikan kebebasan individu sebagai nilai yang sangat dominan. Ketika kebebasan dijadikan ukuran utama, perilaku yang bertentangan dengan syariat dapat dipandang sebagai persoalan pilihan pribadi.

Karena itu, jika edukasi hanya sebatas memberikan pengetahuan tentang LGBTQ tanpa memperkuat akidah dan keterikatan terhadap hukum syara’, daya cegahnya berpotensi tidak menyentuh akar persoalan.

Anak bukan hanya perlu mengetahui “apa yang dilarang”, tetapi juga memahami “mengapa seorang Muslim wajib terikat dengan aturan Allah SWT”

Pendidikan juga perlu menjelaskan bahwa menghormati manusia tidak berarti membenarkan semua perilakunya. Islam melarang penghinaan, kekerasan, persekusi, dan tindakan main hakim sendiri. Pada saat yang sama, seorang Muslim tetap berpegang pada ketentuan halal dan haram berdasarkan syariat.

Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui kurikulum. Islam menawarkan pendekatan yang lebih menyeluruh.

Pertama, memperkuat akidah. Anak perlu dibentuk menjadi pribadi yang memahami dirinya sebagai hamba Allah dan menjadikan syariat sebagai standar kehidupan.

Kedua, memperkuat pendidikan Islam. Pendidikan harus membentuk pola pikir dan pola sikap, termasuk pemahaman tentang aurat, menjaga pandangan, batas pergaulan, kehormatan diri, serta penggunaan media sosial secara benar dan sesuai usia.

Ketiga, menerapkan sistem pergaulan Islam.Islam memberikan aturan untuk menjaga kehormatan manusia dan mencegah berbagai bentuk kerusakan dalam pergaulan.

Keempat, memperkuat keluarga. Orang tua harus menjadi benteng pertama bagi anak dalam menghadapi berbagai informasi dan pengaruh dari lingkungan maupun dunia digital.

Kelima, membangun lingkungan sosial yang mendukung ketakwaan.Pendidikan di sekolah harus berjalan seiring dengan pembinaan keluarga dan masyarakat.

Dengan demikian, solusi tidak berhenti pada satu materi pembelajaran. Pendidikan Islam, keluarga, sistem pergaulan, masyarakat, dan aturan yang menjaga ketertiban harus berjalan secara selaras.

Rencana edukasi pencegahan LGBTQ di sekolah dapat menjadi salah satu ikhtiar. Namun, generasi tidak cukup hanya dibekali pengetahuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh.

Mereka membutuhkan akidah yang kokoh, pemahaman syariat, keluarga yang kuat, pendidikan yang benar, dan lingkungan yang sehat.

Sebab, menghadapi derasnya arus pemikiran dan budaya tidak cukup dengan berkata, “Jangan ikuti!”

Anak harus memahami “mengapa ia tidak boleh mengikuti dan mengapa seorang Muslim harus terikat kepada hukum Allah Swt.”

Inilah pendidikan yang tidak sekadar memberi pengetahuan, tetapi membangun kesadaran.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Penulis adalah Aktivis Komunitas Gen Hijrah Batam