
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sekitar 1.000 pekerja PT Ghim Li Indonesia di Batam menghadapi ketidakpastian setelah aktivitas produksi perusahaan disebut terhenti akibat persoalan finansial. Di sisi lain, upah pekerja yang biasanya dibayarkan setiap tanggal 7 hingga Jumat (11/9/2026) belum diterima.
Kondisi tersebut mendorong ratusan pekerja mendatangi Kantor DPRD Kota Batam untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang mereka hadapi.
Sejak Jumat pagi, perwakilan pekerja bertahan di lobi DPRD Batam. Hingga siang hari, para pekerja masih menunggu kepastian dari perusahaan dan pemerintah. Sejumlah pekerja terlihat duduk di area lobi sambil menyantap makanan yang dibagikan selama aksi.
Para pekerja meminta perusahaan memenuhi hak-hak ketenagakerjaan, terutama pembayaran upah dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sebelumnya telah disepakati.
Mereka juga mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera mengambil langkah untuk memastikan keberlangsungan pekerjaan serta pembayaran hak-hak sekitar 1.000 pekerja.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan hingga kini belum ada informasi resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja PT Ghim Li Indonesia.
Namun, keterlambatan pembayaran upah membuat pekerja mulai resah. “Kami belum mendengar terkait PHK. Namun, informasi yang kami dapat, gaji pekerja yang biasanya dibayarkan tanggal 7 setiap bulan hingga tadi siang belum dibayarkan,” kata Yapet di lobi DPRD Batam, Jumat.
Menurut Yapet, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan manajemen perusahaan. Ia berharap persoalan finansial yang dihadapi perusahaan dapat segera dicarikan jalan keluar sehingga kegiatan produksi kembali berjalan dan pekerja mendapatkan kepastian.
Yapet juga meminta manajemen terbuka mengenai persoalan yang dihadapi dan berkoordinasi dengan pemerintah melalui instansi terkait. “Apabila ada masalah, kami meminta kepada pengusaha untuk terlebih dahulu menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja,” ujarnya.
Pekerja Persoalkan Pelaksanaan PKB
Selain masalah upah, pekerja juga mempertanyakan pelaksanaan PKB yang telah disepakati antara perusahaan dan pekerja. Salah seorang pekerja berinisial A mengatakan masih terdapat sejumlah ketentuan dalam PKB yang dinilai belum dijalankan perusahaan.
Menurut dia, manajemen juga disebut telah dua kali mengabaikan undangan perundingan bipartit yang disampaikan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI).
“Perusahaan juga dianggap tidak memiliki itikad baik karena dua kali mengabaikan surat undangan bipartit yang disampaikan PUK SPAI FSPMI,” kata A.
Pekerja menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keterlambatan pembayaran upah, tetapi juga kepastian status hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak yang telah diatur dalam PKB.
Kekhawatiran semakin meningkat karena aktivitas produksi perusahaan disebut telah berhenti. Para pekerja khawatir kondisi tersebut berujung pada PHK terhadap sekitar 1.000 karyawan.
Disnakertrans Kepri Panggil Manajemen
Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah memanggil manajemen PT Ghim Li Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai kondisi perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mengetahui persoalan yang terjadi sekaligus mencari solusi yang dapat melindungi kepentingan pekerja dan perusahaan. “Manajemen perusahaan sudah kita panggil. Ketika terjadi seperti ini, memang harus begini,” kata Diky.
Ia membenarkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tersebut berkaitan dengan kondisi perusahaan yang disebut tidak lagi melakukan kegiatan produksi. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, perusahaan tengah menghadapi persoalan finansial.
Meski demikian, kondisi keuangan perusahaan tidak menghapus kewajiban terhadap pekerja. “Perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Itu kewajiban sebagai pemberi kerja,” tegas Diky.
Menurut dia, pemerintah berupaya menjaga kepentingan semua pihak dengan memberikan ruang bagi perusahaan untuk mencari solusi atas persoalan keuangan yang dihadapi.
Namun, Diky menegaskan kesulitan finansial tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak pekerja. “Kita menjaga semua pihak. Dari sisi perusahaan harus bisa bertanggung jawab,” ujarnya.
Disnakertrans Kepri masih menunggu respons dan langkah konkret manajemen PT Ghim Li Indonesia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah juga mengimbau pekerja tetap mengikuti mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang sedang berjalan agar situasi tidak semakin memanas. “Sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan karyawan. Kita sambil menanti bagaimana respons dari perusahaan itu sendiri,” kata Diky.
Menurut dia, waktu penyelesaian akan bergantung pada kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban serta langkah konkret yang diambil manajemen. Diky mengakui setiap opsi penyelesaian dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja. Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar proses penyelesaian tidak semakin merugikan karyawan.
Disnakertrans Kepri mendorong PT Ghim Li Indonesia segera memberikan kepastian, terutama terkait pembayaran upah dan keberlanjutan hubungan kerja.
Bagi para pekerja, persoalan yang terjadi bukan semata-mata keterlambatan pembayaran gaji. Terhentinya aktivitas produksi juga menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan pekerjaan mereka.
Sementara ratusan pekerja masih bertahan di DPRD Batam, tuntutan yang disampaikan tetap sama, yakni adanya kepastian mengenai **upah, hak-hak ketenagakerjaan, dan keberlanjutan pekerjaan**.
Editor: Alia Safira
