BEI Perkuat Aturan IPO! Syarat Keuangan Perusahaan Diperketat

Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Net)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat struktur pasar modal, serta meningkatkan perlindungan investor.

Perubahan aturan mengenai pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham tersebut telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026).

Dalam penyempurnaan kali ini, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan tercatat. Bursa juga mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria untuk tetap berada di Papan Utama.

Penguatan ketentuan tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang melantai di bursa memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Dengan demikian, pasar modal diharapkan tumbuh dengan kualitas yang lebih baik dan berkelanjutan.

Selain itu, BEI memberikan ruang bagi calon perusahaan tercatat untuk mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dapat dikategorikan sebagai pemegang saham free float atau saham yang dimiliki publik dan dapat diperdagangkan.

Ketentuan ini berlaku sepanjang penerima manfaat akhir kepemilikan saham tersebut merupakan investor publik serta memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa. Penyesuaian ini diharapkan membuat penghitungan free float lebih proporsional tanpa mengabaikan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.

Ketentuan harga penawaran umum berubah

Sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A tidak lagi mengatur batas minimum harga penawaran umum saham.

Perubahan tersebut diharapkan memberi keleluasaan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh pendanaan secara lebih optimal. Di sisi lain, calon investor berpeluang membeli saham dengan harga yang lebih terjangkau.

Dalam proses evaluasi pencatatan, BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi proyeksi keuangan selama lima tahun setelah perusahaan tercatat di bursa, laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi komprehensif BEI untuk menilai kesiapan perusahaan berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan.

Perusahaan bisa mengubah kode saham

Penyempurnaan Peraturan I-A tahap kedua turut memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan tercatat untuk memesan kode perusahaan. Perusahaan yang telah tercatat juga mendapat kesempatan untuk mengubah kode tersebut.

Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode perusahaan akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.

BEI menyatakan, penyempurnaan aturan pencatatan saham ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berdaya saing.

Informasi lengkap mengenai perubahan Peraturan I-A dapat diakses melalui situs resmi BEI, yakni www.idx.co.id, pada menu Peraturan, Peraturan BEI, kemudian tab Peraturan Pencatatan.

Editor: Agung