
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti besarnya volume ekspor batu bara yang tercatat melalui Singapura. Padahal, negara tersebut tidak memiliki kawasan pertambangan batu bara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, volume batu bara yang tercatat dalam aktivitas ekspor Singapura diperkirakan mencapai 50 juta hingga 60 juta ton. Pemerintah pun mempertanyakan asal komoditas tersebut.
“Jadi coba yang pembelian dari Singapura ada tidak di data. Pasti ada, kan? Yang lewat sana (total ekspor Singapura) itu batu bara mungkin sekitar 50–60 juta ton,” kata Tri di kompleks Kementerian ESDM, Senin (2/11/2026).
Tri menduga sebagian batu bara tersebut berasal dari Indonesia. Namun, ia belum memastikan bahwa seluruh batu bara yang diekspor melalui Singapura merupakan batu bara asal Indonesia.
“Kan tidak ada batu bara di sana, kan tidak mungkin juga kalau misalnya dari sana (Singapura) ke China atau ke mana gitu. Pasti dari kita,” ujarnya.
Meski demikian, Tri tidak memberikan kesimpulan definitif mengenai asal seluruh komoditas tersebut. Ia justru meminta kalangan wartawan menelusuri lebih lanjut informasi itu. “Wartawan kan bisa cari,” katanya.
Pernyataan Tri tersebut merespons arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia yang meminta ekspor sumber daya alam Indonesia dilakukan langsung ke negara tujuan, tanpa melalui negara perantara yang berpotensi memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan tersebut.
Bahlil sebelumnya meminta jajaran direktur jenderal di lingkungan Kementerian ESDM memastikan komoditas Indonesia dikirim langsung ke negara pembeli. Dengan demikian, negara asal barang dan negara tujuan ekspor tercatat secara jelas dalam rantai perdagangan internasional.
“Tidak boleh lagi SDA kita sekarang ESDM, kalau kirim barang ke China, ya dari Jakarta langsung ke China, tidak boleh dari Jakarta mampir ke negara ‘yang itu’,” kata Bahlil.
Ia menilai, praktik pengiriman melalui negara perantara dapat memberikan keuntungan ekonomi kepada negara tersebut, termasuk penerimaan pajak dan pencatatan neraca perdagangan.
Bahlil menegaskan, Indonesia perlu memastikan bahwa manfaat ekonomi dari perdagangan sumber daya alam dapat diperoleh secara optimal oleh negara sendiri.
Arahan tersebut tidak hanya menyangkut komoditas pertambangan, tetapi juga ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), yang selama ini dipasarkan ke sejumlah negara, termasuk Jepang dan Korea Selatan.
Bahlil meminta agar pengiriman komoditas tersebut tidak bergantung pada negara perantara apabila dapat dilakukan secara langsung kepada pembeli akhir.
“Langsung saja, kenapa harus pakai negara lain. Mereka dapat pajak, mereka dapat neraca perdagangan,” ujarnya.
Menurut Bahlil, kebijakan perdagangan sumber daya alam perlu mencerminkan kedaulatan ekonomi Indonesia. Pemerintah, kata dia, harus memastikan pengelolaan jalur ekspor memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan nasional.
Meski demikian, dugaan mengenai asal batu bara yang tercatat diekspor Singapura masih memerlukan penelusuran berdasarkan data perdagangan dan dokumen asal barang. Besarnya volume ekspor yang tercatat melalui suatu negara, dengan sendirinya, belum membuktikan bahwa seluruh komoditas tersebut berasal dari Indonesia.
Editor: Agung
