J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus pencurian, salah satu yang mendominasi perkara yang ditangani atau disidangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada periode 2023 ini. Jumlahnya, mencapai 246 perkara.
“Perkara yang paling banyak itu kasus pencurian, ada 246 perkara,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro, saat konferensi pers capaian kinerja Kejari Batam sepajang tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Priatmaji melanjutkan, setelah perkara pencurian, perkara yang juga banyak ditangani Kejari Batam, yakni tindak pidana perlindungan anak sebanyak 133 perkara, kemudahan tindak pidana narkotika sebanyak 75 perkara, disusul tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 74 perkara.
“Untuk penganiayaan ada 68 perkara dan tindak pidana penempatan dan perlindungan PMI di luar negeri, sebanyak 65 perkara,” ungkap Priatmaji.
Selanjutnya, perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan juga banyak menghiasi perkara yang disidangkan di Kejaksaan Negeri Batam yakni 28 perkara. Lalu, pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan sebanyak 19 perkara. Sementara untuk tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga tercatat sebanyak 17 perkara.
Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, tentunya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga terkadang menjadi perhatian publik. Untuk perkara yang satu ini, Kejaksaan Negeri Batam menangani sebanyak 17 perkara. “TPPO ini juga menjadi perhatian khusus oleh Kejari Batam,” ujarnya.
Kemudian, kata Priatmaji, untuk tindak pidana perjudian ada 16 perkara. Selanjutnya, pemalsuan surat sebanyak 14 perkara, lalu kejahatan terhadap asal usul perkawinan 13 perkara.
Selanjutnya, melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum/pengeroyokan 13 perkara. penadahan, penertiban dan percetakan sebanyak 11 perkara.
Terkait keaman negara, beberapa perkara juga telah ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. Di antaranya, kejahatan terhadap keamanan negara 10 perkara. Tindak pidana tentang senjata tajam/senjata api dan amunisi serta bahan peledak sebanyak 9 perkara.
“Yang menempati urutan akhir itu, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebanyak 8 perkara dan tindak pidana perusakan hutan sebanyak 7 perkara,” pungkas Priatmaji.
Editor: Agung