Ahli Pers Saibansah Mengapresiasi Langkah Kajari Batam Bawa Kasus Jurnalistik ke Dewan Pers

Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani memberikan buku saku wartawan dari Dewan Pers kepada Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. (Foto: Adil/J5NEWSROOM)

LAPORAN: Fifi Ch

J5NEWSROOM.COM, Batam – Ahli Pers Dewan Pers Saibansah Dardani mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan membawa kasus pemberitaan media siber ke Dewan pers.

Kasus yang dimaksud itu, di mana salah satu media online Kota Batam getol memberitakan beberapa perkara PMI yang ditangani Kejari Batam. Akan tetapi dalam pemberitaan tersebut, media itu lebih menyerang pribadi Kepala kejaksaan (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi.

Tidak hanya itu, pemberitaan yang terkesan tendensius itu juga menyudutkan institusi. “Ini melanggar undang-undang pers, karena dari beberapa berita yang ditulisnya itu tidak dikonfirmasi,” ujar Saibansah Dardani, Senin (22/1/2024).

Lebih lanjut, Saibansah menjelaskan, sebelum memberikan pendapat terkait pemberitaan yang dipublish oleh media media siber Batam itu. Ia sudah mencermati isi pemberitaan tersebut. Ia pun mendapati, bahwa media siber tersebut juga tidak hanya satu kali mem-publish berita yang tendensiusnya itu. Akan tetapi sudah beberapa berita.

“Berita yang ditulis media siber yang akan diadukan Kajari ke Dewan Pers itu tidak ada konfirmasinya, menyerang institusi dan pribadi Kajari Batam serta tendensius. Ternyata beritanya tidak hanya satu berita,” papar Cak Iban, sapaan akrabnya.

Cak iban juga mengakui, bahwa dirinya sudah bertemu langsung dengan Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, pasca pemberitaan tersebut. Dari situ, ia mengetahui, bahwa media ciber itu belum ada memberikan hak jawab kepada Kajari Batam. Padahal, Kajari Batai sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan itu sudah meminta hak jawabnya dimuat.

“Hak jawab itu adalah kewajiban media untuk melayaninya. Apalagi, yang dirugikan ini bukan hanya pribadi Kajari Batam, tapi juga institusinya. Ini pelanggaran undang-undang pers,” tegas Cak Iban yang juga Pemimpin Redaksi J5NEWSROOM.COM.

BACA JUGA: Tulis Berita Tendensius dan Tanpa Konfirmasi, Kejari Batam akan Laporkan Media Siber ke Dewan Pers

Selain itu, untuk memastikan keabsahan atau legalitas media ciber yang kerapkali membuat berita tanpa konfirmasi tersebut, wartawan senior yang telah ngepost di sejumlah instansi pemerintah pusat itu, kembali menegasakan, bahwa media ciber tersebut belum terverifikasi di Dewan Pers.

Penanggung jawab dan pemimpin redaksinya juga belum lulus uji kompetensi wartawan jenjang utama. Padahal, ketentuan Dewan Pers, penanggung jawab atau pemimpin redaksi media siber haruslah wartawan kompeten jenjang utama. “Saya sudah cek di web Dewan Pers, medianya juga belum terverifikasi Dewan Pers,” ungkap cak Iban.

Untuk itu, cak Iban yang telah menerbitkan sejumlah buku terkait pers itu mengapresiasi sikap dan langkah Kajari Batam yang membawa masalah pemberitaan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum mengadukannya ke aparat penegak hukum lain. Itu artinya, Kajari Batam mematuhi perjanjian kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI.

“Saya mengapresiasi Kajari Batam yang akan membawa masalah ini ke Dewan Pers, apalagi setelah permintaan hak jawabnya juga tidak dipenuhi oleh pihak media siber tersebut,” ungkap Saibansah mengakhiri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan, tak ingin menanggapi karut-marutnya pemberitaan salah satu media online tentang kinerjanya sebagai Kajari Batam. Terlebih baru dua bulan menjabat. Ia pun tak sungkan jika dikritik soal kinerja.

Baginya, di mana pun bertugas, ia selalu menjadikan media sebagai mitra strategis, sebab, selama ini, media juga yang membuat dirinya sebagai penegak hukum bisa dikenal oleh masyarakat. Dirinya juga selalu menekankan hingga ke semua jajarannya terkait keterbukaan informasi.

Diakuinya memang tak semua informasi dapat dibuka, apalagi kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

Begitu Juga dengan kasus yang sudah diputus hingga divonis oleh Pengadilan negeri Batam. Kasna membukanya, demi publik. Namun, Kajari Batam ini agak sedikit tersudut dengan tudingan adanya beberapa perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dituntutnya ringan dari tuntutan yang semestinya.

Judul berta tersebut: Masih 1 Bulanan I Ketut Kasna Dedi Menjabat Kajari Batam, Tuntutan Perkara PPMI Diduga Mulai Melempem.

“Berita ini saya nilai tendensius. Menjatuhkan satu pihak,” kata Kasna dalam kesempatannya mengklarifikasi.

“Namun, didalam berita tersebut tidak disampaikan kalau vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini artinya menyerang secara pribadi atau institusi,” jelas Kasna.mantan Asisten Intelijen Kajati Kalimantan Timur ini.

Kasna menambhakan, menurutnya, pemberitaan tersebut hanya asumsi. Dan narasumber di pemberitaan tersebut dinilainya tak kompeten. Dengan adanya pemberitaan yang menyudutkan pribadinya tersebut, Kasna mengambil langkah menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada Dewan Pers. Setelah mendapatkan hasil dari Dewan pers, barulah dirinya akan mengambil sikap.

“Saya paham sekali dengan kerja-kerja jurnalistik yang memegang teguh etika pers atau kode etik dan profesional dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Editor: Agung