J5NEWSROOM.COM, Belanda – Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat tidak sampai pada keputusan yang memerintahkan gencatan senjata di Gaza dalam kasus genosida, namun menuntut agar Israel berusaha menghindarkan kematian dan kerusakan dalam serangan militernya di daerah kantong kecil di pesisir pantai tersebut.
Afrika Selatan mengajukan kasus tersebut, yang merupakan inti dari salah satu konflik paling sulit diselesaikan di dunia, dan telah meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk memerintahkan Israel supaya menghentikan operasinya.
Dalam keputusan yang sangat dinanti-nantikan yang dibuat oleh panel terdiri dari 17 hakim, Mahkamah Internasional memutuskan untuk tidak membatalkan kasus tersebut – dan memerintahkan enam tindakan sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza.
“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata hakim ketua Joan E. Donoghue.
Keputusan hari Jumat ini hanya bersifat sementara; dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk mempertimbangkan seluruh kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan. Israel menolak tuduhan genosida dan meminta pengadilan membatalkan tuduhan tersebut.
Sementara kasus ini berlanjut ke pengadilan, Afrika Selatan telah meminta para hakim “sebagai hal yang sangat mendesak” untuk menerapkan apa yang disebut sebagai tindakan sementara.
Dalam daftar teratasnya, Afrika Selatan mengajukan permintaan agar pengadilan memerintahkan Israel “segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan terhadap Gaza.” Namun pengadilan menolak melakukan hal itu.
Afrika Selatan juga meminta Israel untuk mengambil “langkah-langkah yang wajar” untuk mencegah genosida dan memberikan akses pada bantuan yang sangat dibutuhkan.
Pengadilan memutuskan bahwa Israel harus berusaha membatasi kematian dan kerusakan.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh mengatakan dia berharap keputusan tersebut akan “mencakup tindakan segera untuk menghentikan agresi dan genosida terhadap rakyat kami di Jalur Gaza… dan aliran bantuan yang cepat untuk menyelamatkan orang-orang yang kelaparan dan terluka, dan sakit dari ancaman kematian perlahan yang mengancam mereka.”
Pada hari Kamis, juru bicara pemerintah Israel Eylon Levy mengatakan bahwa Israel mengharapkan pengadilan untuk membatalkan “tuduhan palsu dan tidak masuk akal.”
Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB karena dianggap tidak adil dan bias. Namun kali ini, mereka mengambil langkah yang jarang dilakukan, yaitu mengirimkan tim hukum tingkat tinggi – sebuah tanda betapa seriusnya mereka menangani kasus ini dan kemungkinan adanya ketakutan bahwa perintah pengadilan untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi negara itu di dunia internasional.
Seorang pejabat Israel mengatakan bahwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berkumpul dengan para pejabat tinggi hukum, diplomatik dan keamanan pada hari Kamis untuk mengantisipasi keputusan tersebut. Dia mengatakan Israel yakin dengan kasusnya namun mendiskusikan “semua skenario.” Pejabat itu berbicara tidak menyebutkan jati dirinya karena dia membahas pertemuan rahasia.
Israel melancarkan serangan udara dan darat besar-besaran di Gaza setelah militan Hamas menyerbu komunitas Israel pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menculik 250 orang lainnya.
Serangan tersebut telah menghancurkan sebagian besar wilayah Gaza dan memaksa hampir 85 persen dari 2,3 juta penduduknya meninggalkan rumah mereka.
Lebih dari 26.000 warga Palestina telah terbunuh, kata Kementerian Kesehatan di daerah kantong yang dikelola Hamas itu pada hari Jumat. Kementerian tidak membedakan jumlah korban tewas antara kombatan dan warga sipil, namun mengatakan sekitar dua pertiga dari mereka yang tewas adalah perempuan dan anak-anak.
Militer Israel mengklaim sedikitnya 9.000 orang yang tewas dalam konflik hampir empat bulan itu adalah militan Hamas.
Para pejabat PBB telah menyatakan kekhawatirannya bahwa akan semakin banyak orang yang meninggal karena penyakit, dan setidaknya seperempat penduduknya menghadapi kelaparan.
Menjelang putusan tersebut, Marieke de Hoon, seorang profesor hukum internasional di Universitas Amsterdam, mengatakan bahwa menurutnya kemungkinannya kecil pengadilan akan membatalkan kasus ini karena batasan hukum yang harus diselesaikan oleh Afrika Selatan pada tahap awal ini lebih rendah daripada batasan hukum yang hendak diterapkan untuk memutuskan patut tidaknya tuduhan tersebut.
“Standarnya…bukan, apakah telah terjadi genosida, tapi standarnya lebih rendah,” katanya. “Apakah masuk akal bahwa ada risiko genosida yang akan menimbulkan tanggung jawab Israel untuk mencegah genosida?.”
Namun De Hoon juga tidak menyangka pengadilan dunia itu akan memerintahkan diakhirinya operasi militer Israel. “Tadinya saya kira mereka akan enggan untuk menyerukan gencatan senjata penuh, karena saya pikir mereka akan menyadari bahwa hal itu di luar kemampuan mereka saat ini,” katanya dalam sebuah wawancara telepon.
Langkah-langkah sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.
Tanggapan AS, sekutu utama Israel, atas perintah apa pun merupakan kuncinya, karena AS memiliki hak veto di Dewan Keamanan PBB dan dengan demikian dapat memblokir tindakan-tindakan yang bertujuan memaksa Israel untuk patuh.
AS mengatakan Israel mempunyai hak untuk membela diri, namun juga menyatakan perlunya negara itu melindungi warga sipil di Gaza dan mengizinkan lebih banyak bantuan yang masuk ke kawasan itu.
Kasus genosida ini menyerang identitas nasional Israel, yang didirikan sebagai negara Yahudi setelah pembantaian enam juta orang Yahudi oleh Nazi selama Perang Dunia II.
Identitas Afrika Selatan sangat penting dalam membawa kasus ini. Partai yang berkuasa, Kongres Nasional Afrika, telah lama membandingkan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan sejarah mereka sendiri di bawah rezim apartheid yang didominasi oleh minoritas kulit putih, yang membatasi sebagian besar orang kulit hitam pada “tanah air” mereka sebelum berakhir pada tahun 1994.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah