Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Ketua KPU Hasyim Asy’ari diapit Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Kaltim Post)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mendapat sanksi peringatan keras dan terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai sebaiknya mengundurkan diri karena terbukti melanggar kode etik.

“Proses pemeriksaan dan putusan DKPP sudah menunjukkan dengan jelas bahwa Ketua KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tindakan tidak profesional dengan mendahulukan kepentingan pribadi di atas kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Fajri juga menyatakan dengan mendapat sanksi itu maka Hasyim sudah mencoreng kredibilitas kelembagaan KPU RI karena terkait dengan konflik kepentingan.

“Terlepas dari sanksi yang sudah dijatuhkan DKPP, sebagai ketua lembaga negara yang sudah diangkat sumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa, dan menyatakan akan mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi, Ketua KPU sudah selayaknya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan KPU,” ucap Fajri.

Sebelumnya diberitakan, dalam putusan DKPP RI Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 disebutkan mereka memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari.

DKPP menyatakan Hasyim melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yakni Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan c; Pasal 6 Ayat (3) huruf e, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l, Pasal 11 huruf d, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, Pasal 15 huruf a, b, dan g, Pasal 16 huruf e, serta Pasal 19 huruf f.

Dalam putusan itu disebutkan, Hasyim dinilai melanggar prinsip profesionalisme dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, dan mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

DKPP menyatakan, Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak patut dengan Hasnaeni yang saat itu berstatus ketua umum partai politik calon peserta pemilu. DKPP menilai, Hasyim mempunyai kedekatan dengan Hasnaeni di luar kepentingan kepemiluan, terbukti lewat percakapan dan perjalanan ziarah bersama yang dilakukan keduanya ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022 lalu.

DKPP menilai, tindakan Hasyim ini tidak patut dan tidak pantas, terlebih padanya melekat simbol kelembagaan. Tindakan tersebut dianggap pula dapat menimbulkan konflik kepentingan, apalagi perjalanan Hasyim dan Hasnaeni bersama beberapa orang lainnya itu bersamaan dengan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 di mana Partai Republik Satu turut dinyatakan lolos pendaftaran.

Sumber: Kompas.com
Editor: Agung