J5NEWSROOM.COM, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Wali Kota Batam no 6/2024 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 H/2024 Masehi di Lingkungan Pemko Batam, jumlah jam kerja pegawai akan dikurangi.
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk pada hari Senin-Kamis pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian, pada hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
Sementara bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 hari kerja yakni Senin-Kamis dan Sabtu masuk pada pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30 WIB.
Kemudian hari Jumat masuk pukul 08.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 – 12.30 WIB.
Meski ada penyesuaian jam kerja, Walikota Batam Muhammad Rudi menegasakan bahwa, para ASN diminta untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama Ramadhan.
“Jam kerja selama Ramadhan ada penyesuaian, namun kinerja dan pelayanan tetap harus berikan yang terbaik,” ujar Rudi, Sabtu (9/3/2024).
Pada kesempatan ini, Rudi juga mengajak para pegawai untuk bergembira dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Ia mengajak seluruh pegawai selain fokus beribadah, juga terus memberikan kinerja terbaik.
“Semoga apa yang dilakukan dinilai ibadah, berikan pelayanan prima,” pungkas Rudi.
Editor: Agung