DUA orang anggota Dewan Redaksi Majalah Siber Indonesia J5NEWSROOM.COM adalah ahli pers dari Dewan Pers. Yaitu, Dr. Susilastuti DN, M.Si yang kerap disapa mbak Susi dan Drs. Zamzami A Karim, MA, biasa disapa bang Zam.
Sebagai ahli pers, keduanya wajib terus mengikuti program Dewan Pers untuk semua ahli pers di Indonesia. Program itu adalah penyegaran ahli pers yang tahun 2022 ini digelar di beberapa zona wilayah Indonesia.
Dan bang Zam mengikuti program penyegaran ahli pers di zona Sumatera yang digelar selama dua hari di Hotel Swissbell Harbour Bay Jodoh Batam, Kamis-Jumat 29-30 September 2022. Tema yang diangkat dalam program tersebut adalah, ‘Praktek dan Pelaksanaan Pemberian Keterangan Ahli Pers di Kepolisian dan Pengadilan’.
Program ini dibuka oleh Wakil Ketua M Agung Dharmajaya yang dalam kegiatan ini juga didampingi Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakkan Etika Pers, Yadi Hendriana, Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto serta beberapa staf Dewan Pers lain.
BACA JUGA: Sempena 77 Tahun Indonesia Merdeka, Majalah J5NEWSROOM.COM Hadir
Di zona Sumatera ini, sebanyak 20 orang ahli pers ikut aktif menjalani rangkaian kegiatan. Mulai dari penyegaran materi terkait perundang-undangan pers berikut berbagai aturan hukum yang terkait dengan pers, sampai dengan aneka simulasi sidang dan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Saya dan peserta lain berganti-ganti peran dalam simulasi terhadap 8 kasus pers tersebut, kadang berperan sebagai JPU (Jaksa Penuntut Umum), kadang sebagai PH (Penasihat Hukum), kadang sebagai Ketua Majelis Hakim dan kadang berperan sebagai Ahli Pers yang dimintai keterangan di depan pengadilan,” ungkap Zamzami.
Dalam program penyegaran ahli pers kali ini, ungkap Zamzami, berbagai kasus delik pers yang terjadi di Indonesia, dibahas dan dikaji. Termasuk, berbagai persoalan dan tantangan pers hari ini dan di masa yang datang.
Semua itu harus dikuasai dengan baik oleh semua ahli pers. Karena mereka itulah yang akan diberi mandat oleh Dewan Pers untuk memberikan keterangan ahli kepada pihak penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun kejaksaan.
Tapi inti dari semua itu adalah, bagaimana ahli pers bersinergi dengan Dewan Pers bersama-sama merawat dan menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Karena kebebasan pers ini adalah amanat Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Dan Dewan Pers adalah satu-satunya institusi yang diamanahkan undang-undang tersebut untuk mengawal kebebasan pers di Indonesia bersama-sama dengan organisasi konstituen.
Jadi, selamat buat bang Zam yang telah hampir satu dasawarsa menjadi ahli pers Dewan Pers asal Provinsi Kepri. Selamat mengawal kebeberasan pers di Indonesia, khususnya Kepri!