Yudi Kurnain Tawarkan Solusi Konstitusional Soal Kenaikan Tarif Listrik Agar Tak Bebani Warga Batam - J5NewsRoom

Yudi Kurnain Tawarkan Solusi Konstitusional Soal Kenaikan Tarif Listrik Agar Tak Bebani Warga Batam

Anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain saat berbincang dengan wartawan J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani. (Foto: Adil/J5NEWSROOM.COM)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Anggota DPRD Provinsi Kepri Yudi Kurnain mengingatkan para pihak yang menolak rencana kenaikan tarif listrik PLN Batam pada Triwulan III tahun 2024, agar menempuh mekanisme konstitusional yang sah dan diatur negara. Bagaimana mekanismenya itu? Berikut hasil perbincangan wartawan J5NEWSROOM.COM, Saibansah Dardani dengan Yudi Kurnain.

PT PLN Batam mulai tanggal 1 Juli 2024 melakukan penyesuaian tarif listrik. Dalam penyesuian tarif ini, PT PLN Batam menaikan tarif sebesar 6 persen/kwh mengikuti tarif dasar persero serta menggikuti perubahan nilai inflasi, kurs dan harga energy primer.

Sekertaris Perusahaan Bright PLN Batam, Zulhamdi kepada media mengatakan, penyesuaian tariff listrik ini meliputi rumah tangga mampu, bisnis dan industri menengah serta pemerintahan. Sementara untuk pelanggan rumah tangga tertentu akan tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai tarif Nasional. Sebaliknya, PLN Batam juga akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat kota Batam secara maksimal.

Dari 23 golongan tarif pelanggan, terdapat 11 golongan yang termasuk dalam penyesuaian tarif yang berlaku pada pelanggan sebagai berikut:

  1. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 1.300 VA menjadi Rp. 1.433.71 Per kWh)
  2. Tarif rumah tangga (R-1/Tegangan rendah 2.200 VA menjadi Rp. 1.442,11 Per kWh)
  3. Tarif rumah tangga (R-2/Tegangan rendah diatas 2.200 VA -5.500 VA menjadi Rp. 1.656,97 Per kWh)
  4. Tarif rumah tangga (R-3/Tegangan rendah diatas 5.500 VA menjadi Rp.1.729.81 Per kWh)
  5. Tarif bisnis (B-2/tegangan rendah di atas 2.200 Va sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1.699,85 per kWh)
  6. Tarif Bisnis (B-3/tegangan menengah di atas 200 KVA Menjadi Rp. 1337,72 per kWh)
  7. Tarif Industri (1-2/teganganrendah di atas 14 KVA sampai dengan 200 KVA menjadi Rp. 1,171,30 per kwh)
  8. Tarif Industri (1-3/tegangan menengah diatas 200 KVA Menjadi Rp.1.129,96 per KWH)
  9. Tarif pemerintah (P-1/Tegangan rendah diatas 450 VA sampai dengan200 KVA menjadi Rp.1.737,51 per KWH)
  10. Tarif pemerintah (P-2/Tegangn menengah di atas 200 KVA Menjadi RP.1.817,69 Per KWH)
  11. Tarif pemerintah (P-3/Tegangan rendah di atas 450 VA Menjadi Rp.1.950,58 per KWH).

Penyesuaian tarif listrik ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 10 Tahun 2022.

BACA JUGA: Berulang Kali Pipa Air Bersih di Batam Bocor Dihantam Alat Berat, Yudi Kurnain: Aneh dan Tidak Profesional!

PT. PLN Batam mengajukan usulan penyesuaian tarif melalui surat kepada Menteri ESDM nomor 1687/AGA.03.01/PLNBATAM010000/2024 tanggal 9 Mei 2024. Surat ini mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri ESDM, yang kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor T-277/TL.04/MEM.L/2024 tanggal 28 Juni 2024 mengenai penyesuaian tarif listrik periode Triwulan III.

Sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ketenagalistrikan di Batam yang sebelumnya diatur oleh Peraturan Daerah Kepulauan Riau kini berada di bawah kendali Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. Akibatnya, penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT. PLN Batam tidak lagi memerlukan persetujuan dari DPRD Kepri maupun penetapan oleh Gubernur Kepulauan Riau.

Meski demikian, sejumlah pihak menolak keputusan pemerintah pusat yang mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut. Mulai dari Ketua DPW PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono yang menegaskan, sejak awal DPW PKS Kepri telah menginstruksikan anggota dewan dari PKS di DPRD Kepri agar mendesak manajemen PT PLN Batam untuk membatalkan niatnya untuk menaikan tarif tersebut.

“Rakyat saat ini semakin susah. Oleh karena itu PKS memilih untuk bersama rakyat menolak kenaikan tarif listrik di Batam,” ujar Raden Hari Tjahyono di Kantor PKS Kepri di Batam, Rabu (1/3/2024) lalu.

Raden Hari mengharapkan semua pihak harus melihat masalah yang dihadapi masyarakat dengan mata hati yang jernih. Menurutnya, saat ini kondisi perekonomian di Indonesia termasuk di Batam sedang sangat sulit. Jika dipaksakan dengan kenaikan tarif Bright PLN Batam yang angkanya fantastis tentu akan sangat memberatkan masyarakat.

Raden Hari juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat harga LPG dan BBM akan ikut merangkak naik. “Jika sudah naik semua maka yang paling merasakan adalah masyarakat kecil,” terangnya.

Selain itu, sejumlah aktivis juga menyampaikan penolakan mereka. Di antaranya, Gubernur LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Muhammad Nur yang mengajak warga Batam untuk melakukan aksi demo di Kantor PLN Batam.

M. Nur di di laman medsos Facebook milik dirinya mengajak warga Batam agar melakukan perlawanan atas kebijakan yang akan menambah berat beban hidup warga Batam itu. Ajakah N. Nur itu pun mendapat sambutan hangat para sahabat Fecebook M. Nur. Salah satunya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai ikut yang juga mengomentari status M. Nur tersebut.

“Ayooo Kita Gasss.” Tulis komentar akun bernama Lik Khai di kolom komentar status Facebook M. Nur.

Masih ada beberapa elemen masyarakat lain yang menyampaikan aspirasi serupa, salah satunya Aliansi Batam Menggugat (ABM). Sebagian elemen masyarakat lain, menerima keputusan tersebut dengan catatan, meminta PLN Batam memperhatikan kualitas pelayanannya. Seperti harapan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Batam dan HKTI Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri.

Mencermati dinamika sikap masyarakat atas kenaikan tarif PLN Batam itu, anggota DPRD Provinsi Kepri dari PAN Yudi Kurnain itu melihatnya sebagai suatu yang wajar. Apalagi, sebagai anggota dewan yang sudah disumpah untuk patuh pada undang-undang dan berjanji menjadi wakil rakyat. Maka, sikap responsif dan aspiratif adalah suatu keharusan. Karena memang, listrik adalah salah satu kebutuhan hajat hidup orang banyak, seperti halnya air bersih.

BACA JUGA: Dua Tahun Saya Teriak Soal Air Bersih Seperti ‘Orang Gila’

Apalagi, saat ini beban hidup warga Batam pastilah akan bertambah berat lagi. Di tengah ekonomi mereka yang masih belum benar-benar pulih setelah dihantam badai Covid-19. Tetapi, yang terpenting adalah bagaimana mencari solusi terbaik bagi warga Batam yang konstitusional.

“Yang terpenting itu adalah bagaimana kebijakan pemerintah pusat menaikkan tarif listrik PLN Batam ini diikuti dengan langkah-langkah meringankan beban warga Batam. Itu poin pentingnya. Bagaimana caranya?,” tanya Yudi Kurnain.

Selama lebih 10 tahun ini, lanjut Yudi Kurnain, Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menikmati 10 persen dari setiap pembayaran listrik masyarakat ke PLN Batam. Yaitu, dalam bentuk PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum). Nilainya bisa mencapai Rp 25 miliar per bulan.

Untuk meringankan beban masyarakat, saat terjadi kenaikan tarif lisrik, Pemko Batam bersama-sama dengan DPRD Kota Batam, bisa menggelar rapat paripurna untuk membahas kembali besaran PPJU itu. Walikota Batam bersama-sama dengan DPRD Kota Batam jika ingin membantu masyarakatnya, bahaslah kembali besaran PPJU itu. Bisa dilakukan penundaan pemungutan PPJU, atau justru direvisi sekaligus.

Penundaan pemungutan PPJU bisa dilakukan sampai batas waktu tertentu. Bisa tiga bulan, empat bulan atau malah setengah tahun.

PPJU itu dipungut dari masyarakat, lanjut Yudi, maka sudah selayaknya uang pajak itu dikembalikan kepada masyarakat lagi, dalam bentuk penerangan jalan, pelayanan kelistrikan dan kebutuhan masyarakat akan penerangan. Begitu juga halnya dengan pajak yang dipungut dari air bersih.

“Tergantung keputusan bersama antara Walikota Batam dengan DPRD Kota Batam. Itu solusi konstitusional yang sudah diatur undang-undang. Jadi, tidak hanya asal menolak saja, tapi tidak memberikan solusi konkrit untuk masyarakat. Itu kalau benar-benar peduli dengan nasib warga Batam ya,” tegas ‘politisi sepeda’ itu.

Mengenai kenaikan terif, ini adalah suatu keniscayaan dan pasti akan terjadi. Apakah itu dalam waktu tiga tahun, empat tahun atau lima tahun. Karena PLN Batam tidak bisa mempertahankan harga lisrik sendiri, sangat tergantung dengan fluktuasi harga minyak, gas dan batu bara dunia. “Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan para anggota dewan melakukan langkah-langkah konstitusional untuk membantu meringankan beban warga Batam,” tegas Yudi lagi.

Politisi senior Kepri itu juga menyinggung kegiatan manajemen PLN Batam yang dalam sejak bulan lalu sibuk melakukan kegiatan sosialisasi keputusan pemerintah pusat menaikkan tarif listrik di Batam itu. Menurut Yudi, itu bukanlah tugas PLN Batam.

“Tugas PLN Batam itu memberikan pelayanan kelistrikan terbaik kepada masyarakat dan indutsri di Batam. Bukan sibuk ke sana ke mari menjelaskan rencana kenaikan tarif listrik. Kalau itu yang dilakukan, lalu apa tugas Pemerintah Kota Batam yang setiap bulan menikmati uang miliaran rupiah dari PPJU,” tanya politisi kritis itu mengakhiri.

Editor: Agung