Hakim Cecar Terdakwa Andika Soal Keterlibatan AKBP Heryana dalam Sidang Penyelundupan Mikol Ilegal

Terdakwa Andika saat menjalani sidang dalam kasus penyelundupan satu kontainer mikol ilegal di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/9/2024). (Foto: Pascal/BTD)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Nama AKBP Heryana kembali disebut dalam persidangan kasus penyelundupan satu kontainer minuman beralkohol (Mikol) ilegal di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/9/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, terdakwa Andika, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Toman, mengungkap hubungan dirinya dengan AKBP Heryana.

Hakim Tiwik mempertanyakan pernyataan Andika dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan bahwa Heryana pernah menitipkan sejumlah minuman untuk dibeli dan dikirim. “Dalam BAP, Anda menyebut AKBP Heryana sebagai teman, dan dia menitip kepada Anda untuk membelikan minuman. Jelaskan hubungan kalian,” tanya hakim Tiwik.

Andika mengakui bahwa Heryana menitipkan sejumlah minuman, meskipun menurutnya minuman tersebut masih tersangkut di Singapura. Hakim Tiwik yang terlihat tidak puas dengan jawaban tersebut, terus mencecar Andika dengan pertanyaan seputar jenis minuman dan uang yang dititipkan Heryana.

“Berapa jumlah uang yang diberikan Heryana untuk membeli minuman itu?” tanya hakim dengan nada tegas.

Andika mengungkapkan bahwa Heryana memberikan uang sebesar Rp 180 juta untuk membeli minuman jenis Brandy dan Tequila. Meski demikian, Andika menegaskan bahwa minuman tersebut tidak terkait dengan kasus penyelundupan yang sedang disidangkan.

Hakim kemudian memperingatkan Andika untuk memberikan keterangan dengan jujur, mengingat kesaksiannya akan mempengaruhi keputusan akhir persidangan. Andika pun menjelaskan bahwa minuman yang ia impor menggunakan CV Blessing sebagian besar berasal dari Tiongkok dan Singapura dengan nilai mencapai Rp 600 juta. Namun, Andika juga mengaku bahwa perusahaannya tidak memiliki izin impor, sehingga ia menggunakan CV lain untuk mengurus pengiriman.

Kasus penyelundupan Mikol ini melibatkan barang-barang yang dikirim dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Bea Cukai Batam menegah minuman senilai Rp 6,9 miliar tersebut di gudang PT Buana Omega Sakti, Batu Aji, pada Februari 2024. Minuman ilegal ini diketahui telah beredar di Batam selama dua tahun.

Dalam persidangan, Hakim Tiwik menekankan bahwa meskipun sejumlah saksi telah diperiksa, belum ada keterangan yang secara jelas mengungkap siapa pemilik utama Mikol ilegal ini. Persidangan pun ditunda hingga pekan depan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk AKBP Heryana.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengadilan menguak jaringan penyelundupan Mikol yang telah merugikan negara. Andika, sebagai terdakwa utama, sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak.

Editor: Agung