Penangkapan Lima Anggota Satres Narkoba di Batam: Polri Tegas Tangani Kasus Penggelapan Barang Bukti Narkoba!

Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. (Foto: Humas Polda Kepri)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Lima anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang ditangkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan penggelapan barang bukti narkoba dalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sembilan anggota lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad, membenarkan kabar tersebut dan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam memperkuat bukti terkait kasus penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. “Kelima anggota ini diamankan untuk memperkuat bukti-bukti penyidikan atas keterlibatan mereka dalam penggelapan barang bukti narkoba,” jelas Pandra, Jumat (20/9/2024).

Pandra menyatakan bahwa penanganan kasus ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, yang bertekad mendukung penuh program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kapolda memastikan bahwa anggota yang terlibat tindak pidana narkoba akan mendapat sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), serta diproses sesuai Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

“Kapolda ingin memastikan hukum berlaku adil, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga ke atas. Oleh karena itu, penyidik diperintahkan untuk memperkuat konstruksi pasal yang dikenakan kepada ke-10 anggota yang diduga terlibat,” lanjut Pandra.

Dalam penyidikan kasus ini, Polda Kepri mendapat backup dari Bareskrim Mabes Polri guna memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, termasuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan.

Peran Mabes Polri dan Perkembangan Kasus

Peran Mabes Polri dalam kasus ini, menurut Pandra, adalah memberikan supervisi dan bantuan operasional dalam bentuk Scientific Crime Investigation (SCI), mengingat posisi geografis Batam yang strategis sebagai wilayah rentan terhadap peredaran narkoba. “Mabes Polri memberikan asistensi dan masukan guna memastikan kasus ini ditangani dengan benar dan tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari jeratan hukum,” jelasnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. (Foto: Alam/BTD)

Kelima anggota yang ditangkap ini, menurut Pandra, diduga kuat terlibat dalam penggelapan barang bukti narkoba seberat 5 kg, yang masih terkait dengan kasus sebelumnya. “Barang bukti ini adalah bagian dari perkara yang melibatkan Kompol SN dan sembilan anggota lainnya. Kami sedang meminta keterangan dari para tersangka untuk memperkuat pasal yang akan dikenakan,” tambah Pandra.

Penggeledahan rumah salah satu anggota yang turut diamankan di kawasan Sukajadi dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Penggeledahan ini dilakukan agar semakin terang kasusnya, sehingga memperberat para pelaku,” tegas Pandra.

Respon Kapolresta Barelang: Komitmen Tegakkan Hukum

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyatakan dukungannya terhadap upaya pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polresta Barelang siap menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Kami mendukung penuh pengungkapan ini dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Heribertus.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap personel Satres Narkoba diperketat. “Kami telah meminta Kapolda Kepri untuk mengganti personel Satres Narkoba yang terlibat dalam kasus ini. Saat ini, kekuatan personel Satres Narkoba berkurang sekitar 10 persen, dan Polda telah menunjuk perwira baru untuk menggantikan posisi yang kosong,” jelasnya.

Heribertus memastikan bahwa penyalahgunaan barang bukti narkoba ini terjadi sebelum ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang. “Kasus ini sudah lama terjadi sebelum saya menjabat. Saat ini, kami memastikan bahwa semua barang bukti yang ada telah terverifikasi dan didokumentasikan secara resmi,” pungkasnya.

Proses Banding Masih Berlangsung

Sementara itu, proses banding yang diajukan oleh Kompol SN dan sembilan anggota lainnya atas putusan PTDH dalam sidang kode etik masih berlangsung di Mabes Polri. “Hasil bandingnya belum keluar. Proses ini masih bergulir,” tutup Pandra.

Penangkapan lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang ini menambah panjang daftar kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum kepolisian di Batam. Penegakan hukum terhadap anggota Polri yang terlibat diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperbaiki citra kepolisian di mata publik.

Editor: Agung