J5NEWSROOM.COM, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang bersama warga menggerebek seorang wanita yang melanggar norma kesusilaan bersama seorang oknum polisi tanpa hubungan sah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sei Jang, Tanjungpinang, tepatnya di seberang masjid dekat tempat penjualan santan, Jumat (25/10/2024).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi awal, oknum polisi tersebut mengaku sedang melaksanakan suatu kegiatan, dan pihaknya telah meminta masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk informasi lebih lanjut.
“Iya, informasinya sedang melakukan suatu kegiatan, dan identitasnya sebagai anggota polisi memang ditunjukkan. Namun, untuk kejelasan lebih lanjut, kami arahkan masyarakat ke pihak Kepolisian,” ungkap Yusri melalui pesan singkat WhatsApp.
Yusri menambahkan bahwa tindakan ini melanggar Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, pihak Satpol PP juga melakukan pembinaan kepada wanita penghuni kontrakan tersebut dan memintanya untuk pindah.
Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari adik wanita tersebut yang sering membawa laki-laki ke rumah kontrakan untuk berpesta minuman keras, namun kali ini orang berbeda yang terjaring.
“Yang membuat kami heran adalah ketika motornya dimasukkan ke dalam rumah. Ketika kami tanyakan, jawabannya agar orang lain tidak tahu,” ungkapnya.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Propam Polresta Tanjungpinang untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai oknum polisi tersebut.
“Nama sudah kami ketahui, tetapi kami belum dapat memberikan informasi lebih jauh karena keterangan dari Propam belum kami terima,” tutupnya.
Peristiwa ini masih dalam penanganan pihak berwenang, dan diharapkan ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian terkait tindakan lebih lanjut yang akan diambil.
Editor: Agung