J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Penyaluran bantuan sosial (bansos) dihentikan sementara jelang Pilkada 2024 untuk mencegah potensi politisasi bantuan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia kecuali wilayah terdampak bencana. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kekhawatiran dan kecurigaan terkait penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik. Meski demikian, program kementerian yang mendesak seperti dana insentif untuk menurunkan stunting tetap dapat berlanjut dengan pelaporan ketat.
Potensi Politisasi Bansos
Yanu Endar Prasetyo dari BRIN menilai bansos kerap dijadikan alat politisasi, terutama menjelang Pemilu. Dalam beberapa kasus, pesan-pesan politik atau foto kandidat sering disisipkan dalam penyaluran bantuan. Situasi ini berisiko menguntungkan petahana atau kandidat yang berafiliasi dengan petahana karena akses mereka terhadap pengelolaan bantuan melalui APBD.
Yanu memuji kebijakan penghentian sementara sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ketimpangan kompetisi politik. Dia mengingatkan contoh dugaan penyalahgunaan bansos senilai Rp547 miliar oleh Gubernur Kalimantan Tengah, yang dilaporkan ke Bawaslu dan KPK. Bantuan sosial dalam bentuk hibah, beasiswa, atau tunai kerap dianggap rawan digunakan untuk kepentingan politik jika tidak diawasi.
Akar Masalah: Kemiskinan Struktural
Menurut Yanu, politisasi bansos adalah gejala dari kemiskinan struktural yang meluas di Indonesia. Di negara demokrasi maju dengan tingkat kesejahteraan tinggi, fenomena seperti ini jarang terjadi karena kebutuhan dasar masyarakat sudah terpenuhi.
Kualitas demokrasi akan meningkat seiring dengan berkurangnya masalah struktural seperti kemiskinan dan pendidikan rendah, ujarnya. Dia menekankan pentingnya upaya sistematis untuk mengatasi kemiskinan agar proses demokrasi di Indonesia lebih berkualitas dan adil.
Relevansi dengan Pilkada 2024
Langkah pemerintah menghentikan bansos ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2024, memastikan semua kandidat bertanding secara setara tanpa memanfaatkan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi. Namun, tetap diperlukan pengawasan ketat terhadap program-program yang tetap berjalan untuk menghindari potensi pelanggaran.
Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah