J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Salehan alias Lehan, pengelola website judi online www.boscuan89.com di PN Batam, Kamis (28/11/2024).
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Salehan alias Lehan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusannya.
Hakim Tiwik meyakini bahwa perbuatan terdakwa Salehan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian.
“Menyatakan terdakwa Salehan alias Lehan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana,” tegas Tiwik.
Selain pidana badan, kata Tiwik lagi, terdakwa Salehan juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.
Hukuman terhadap terdakwa Salehan alias Lehan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dimana, pada persidangan sebelumnya terdakwa Salehan oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Selain terdakwa Salehan, dalam persidangan yang sama majelis hakim juga memvonis 10 terdakwa lainnya yang merupakan komplotan pengendali atau pengelola website judi online www.boscuan89.com yang berhasil ditangkap polisi di Apartemen Sky Garden.
Sepuluh terdakwa itu, yakni terdakwa Dika Ariyatna, Aldi Apriansyah, Muhamad Iqbal Phabeta, Agus Prasetya, Wanto Indra, Hendi Mulyadi, Pribadi Jackon Tuan, Melvanda Bogard, Rico Samuel dan Muhammad Wira.
“Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Tiwik.
Selain itu, kesepuluh terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 375 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Hukuman atau vonis yang dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tiwik mengatakan, vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah sangat layak. Sebab, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perjudian.
Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan menerima. Sementara JPU Adjudian masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir yang mulia,” kata Adjudian.
Untuk diketahui, ke sebelas terdakwa ini merupakan komplotan pengelola Website www.boscuan89.com yang merupakan situs judi online dibekuk aparat kepolisian sekira bulan Maret 2024 lalu.
“Kesebelas orang ini ditangkap aparat kepolisian di Lantai 7 Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan Maret 2024 lalu,” kata JPU Gilang saat membacakan surat dakwaan.
Gilang menyebutkan, kesebelas orang yang berhasil ditangkap memiliki peranan yang berbeda dalam mengelola situs perjudian online ini.
Terdakwa Salehan, sebut Gilang, berperan sebagai pengelola website. Sementara terdakwa lain berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs www.boscuan89.com kepada masyarakat (Customer).
Penangkapan terhadap para terdakwa, kata Gilang, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan praktek perjudian Online melalui website www.boscuan89.com di salah satu Apartemen di Kota Batam.
Atas informasi itu, kata Gilang lagi, tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
“Pada saat melakukan penggerebekan, tim menemukan sejumlah komputer yang masih aktif dan terkoneksi pada Akun judi online dengan Website www.boscuan89.com,” tambah JPU.
Selain Komputer, ujar Gilang, para terdakwa pun turut diamankan lantaran sedang mengoperasionalkan komputer yang terkoneksi pada Akun judi online dengan Website www.boscuan89.com.
Setelah penangkapan dan dilakukan interogasi, terdakwa Salehan membeberkan bahwa pekerjaan sebagai pengelola website judi online Ia lakukan setelah mendapatkan tawaran dari seseorang bernama I Teng untuk bekerja di Kamboja untuk bekerja sebagai Telemarketing Judi Online.
“Setelah bekerja di Kamboja selama setahun, terdakwa Salehan pun diberikan uang sebesar Rp 200 juta sebagai modal usaha oleh seseorang bernama Pak Cik untuk membuka cabang di Indonesia dengan merekrut para Telemarketing guna mengoperasikan situs judi online itu,” terang JPU Gilang.
Sebagai pengelola website, lanjut Gilang, terdakwa Salehan mendapatkan gaji sebesar Rp 10 juta perbulan dari Pak Cik ditambah dengan 5 persen dari keuntungan situs judi online. Sementara para pekerja lainnya (Telemarketing) digaji sebesar Rp 4,5 juta setiap bulan ditambah bonus apabila mereka berhasil mendapatkan member.
Gilang mengatakan keuntungan yang diperoleh dalam menjalankan bisnis perjudian online ini mencapai puluhan bahkan ratusan juta setiap bulannya.
Editor: Agung