LAPORAN: Fredy
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Satres Narkoba Polres Karimun berhasil menangkap 3 kurir dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11.631 gram, Kamis (5/12/2024).
Ketiga pelaku berinisial MM yang diamankan di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun dan 2 pelaku lainnya berinisial PO dan FS di perairan Tanjung Samak Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
“Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 3 pelaku di 2 lokasi berbeda dan barang bukti sabu seberat 11.631 gram,” kata Wakapolres Karimun Kompol Misbachul Munir didampingi Kasat narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Jumat (6/12/2024).
Wakapolres menyampaikan, adapun kronologis penangkapan pada hari Kamis (5/12/2024) sekira pukul 08.15 Wib, Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki laki berinisial MM di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun dan ditemukan sebanyak 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas ransel yang disandang MM.
“Dari pengakuan MM bahwa barang haram tersebut didapat dari FS dan PO yang telah berangkat duluan dengan kapal penumpang tujuan Tanjung Buton, Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan membawa narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun Berkoordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap FS dan PO menggunakan kapal patroli.
“Sekira pukul 10.20 Wib Personil Satres Narkoba Polres Karimun bersama Personil KPPBC Tanjung Balai Karimun berhasil mengejar kapal penumpang yang berada di perairan Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lalu mengamankan 2 orang laki – laki yang mengaku bernama Inisial FS dan Inisial PO yang berada di dalam kapal penumpang,” terangnya.
Kemudian personil Satres Narkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan dan ditemukan 4 paket besar narkotika diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas FS dan 3 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas PO.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polres Karimun,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Inisial PO, dan ditemukan 2 paket kecil narkotika diduga jenis sabu di dalam koper yang berada di atas lemari di dalam kamar Inisial PO.
“Personil Satres Narkoba Polres Karimun melakukan interogasi terhadap MM, FS dan PO, dan mengakui mendapatkan narkotika diduga jenis shabu tersebut dari UK (DPO). Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Karimun melakukan pengembangan, namun nomor handphone UK (DPO) sudah tidak aktif,” beber Wakapolres.
Adapun pasal yang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000.000.
Sedangkan barang bukti dari keseluruhannya yang disita berupa 11 bungkus kemasan teh China berwarna gold dan orange serta 2 paket kecil disimpan didalam plastik bening dengan berat bruto 11.631 gram.
“Maka jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 34.893 jiwa sampai dengan 46.524 jiwa,” tutup Wakapolres.
Editor: Agung