LAPORAN: Adil Abdul Hakim
J5NEWSROOM.COM, Batam – Sebuah video berisi penolakan salah satu karyawan Bank Indonesia (BI) terhadap warga yang ingin menukarkan uang logam, viral di media sosial X. Satu di antara akun yang mengunggah momen tersebut adalah Instagram @lambe.palembang, Rabu (12/12/2024).
Video tersebut menarasikan adanya penolakan ketika ia mau menukarkan uang logam di Bank Indonesia. Narator yang mengisi suara tersebut mengungkapkan, bahwa dirinya membawa uang logam sebanyak 8 kg untuk ditukarkan. Namun kata narator tersebut, uang tersebut malah dibuang oleh karyawan BI.
“Dia suruh buang pak, kita masyarakat lo harusnya anda pelayan publik di sini, ini BI, kita emosi pak. Ada 8 kilo disuruh buang sama dia ini pegawai BI (sambil menujuk salah seorang karyawan),” ujar narator dalam video yang dilihat detikcom, Kamis (12/12/2024).
“Yang pertama kami ditolak oleh security, terus nggak berlaku. Ini uang berlaku loh, ini nggak boleh di tukar dan disuruh di buang. Disuruh dibuang. Ini bukan framing,” tambahnya.
jatim.tribunnews.com merilis bahwa kejadian penolakan tukar uang logam itu terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. (https://jatim.tribunnews.com/2024/12/12/pria-mau-tukar-uang-receh-ke-bi-ditolak-malah-disuruh-buang-emosi-dicegat-terus-kemana-tukarnya)
Menanggapi penolakan tersebut, J5NEWSROOM.COM mengonfirmasi Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso, Kamis (12/12/2024). “Kemarin beberapa teman media menanyakan hal tersebut. Saya arahkan ke Kepala Departemen Pengedaran Uang, Pak Marlison Hakim,” ujar Ramdan Denny Prakoso kepada J5NEWSROOM.COM.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menegaskan hingga saat ini rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan Bank Indonesia,” katanya kepada detikcom, Jumat (12/12/2024).
Terkait dengan penukaran uang, Marlison menjelaskan, BI menyediakan 3 layanan penukaran uang. Pertama ialah penukaran uang yang rusak/cacat, kedua, penukaran uang yang sudah ditarik dari peredaran dan ketiga ialah penukaran uang khusus yang di dalamnya terdapat uang logam.
Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uang yang rusak/cacat dan uang yang sudah ditarik dari peredaran bisa ditukarkan di Kantor BI. Sementara untuk uang logam bisa melakukan pemesanan melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui website https://pintar.bi.go.id/ atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh Bank Indonesia.
Dalam aplikasi PINTAR tersebut masyarakat dapat melihat titik dan waktu layanan penukaran uang serta metode pemesanan penukaran uang.
“Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling Bank Indonesia dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center Bank Indonesia: [email protected] dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat,” katanya.
Marlison juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa menukarkan uang logam melalui Bank umum. Hal ini sudah menjadi komitmen dari BI dan perbankan dalam rangka menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat,”
“Hal ini juga telah ditegaskan dalam Pasal 22 UU Mata Uang No. 7 tahun 2011, yaitu masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah ke Bank Indonesia, Bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia,” katanya.
Editor: Saibansah