Setelah Bali Nine, Mary Jane Veloso Akan Dipulangkan Rabu

I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah), pejabat senior di Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, memberikan keterangan kepada wartawan soal pemulangan terpidana mati Mary Jane Veloso di Jakarta, 16 Desember 2024.

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Setelah memulangkan lima terpidana narkoba kasus Bali Nine ke Australia, pemerintah Indonesia berencana memulangkan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, pada Rabu, 18 Desember 2024 dini hari. Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Polhukam, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengumumkan pemindahan tersebut dalam konferensi pers, Senin (16/12).

“Pemindahan Mary Jane dijadwalkan besok malam sekitar pukul 00.15 dengan penerbangan Cebu Airlines,” jelas Nyoman.

Mary Jane, yang divonis mati akibat penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010, akan diterbangkan melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Sebelum pemulangan, Mary Jane dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, sejak Senin pagi.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulangkan lima terpidana kasus Bali Nine melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (15/12). Kelima narapidana tersebut adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus Bali Nine sendiri melibatkan sembilan warga Australia yang mencoba menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali pada 2005. Dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada 2015, sementara Renae Lawrence dibebaskan pada 2018 dan Tan Duc Thanh Nguyen meninggal di penjara.

Ahmad Usmarwi Kaffah, Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polhukam, menyatakan pemulangan Mary Jane dilakukan berdasarkan diskresi Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini mengacu pada Pasal 45 UU Pemasyarakatan yang memungkinkan pemindahan narapidana berdasarkan perjanjian antarnegara. Kaffah menegaskan diskresi ini adalah wujud kepedulian kemanusiaan dan niat baik untuk menjaga hubungan bilateral.

Kaffah menambahkan bahwa prinsip resiprokal berlaku, artinya pemerintah Filipina dan Australia wajib memenuhi permintaan Indonesia jika narapidana WNI ingin dipulangkan ke Tanah Air. Namun, hingga kini belum ada daftar narapidana Indonesia yang akan dipulangkan dari kedua negara tersebut.

Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, Ade Adhari, menjelaskan pemulangan Mary Jane dan Bali Nine merupakan respons terhadap permintaan Menteri Kehakiman Filipina dan Perdana Menteri Australia dalam forum APEC di Peru. Ade menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam keputusan ini, seperti efektivitas rehabilitasi narapidana serta memastikan pemindahan lebih manusiawi dibandingkan menjalani hukuman di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemindahan ini tidak berarti pemberian pengampunan. Pemerintah Indonesia tetap menghormati keputusan hukum yang telah dijatuhkan. Narapidana Bali Nine juga dimasukkan dalam daftar pencekalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia, sementara Australia berkewajiban memberikan laporan perkembangan mereka setelah pemindahan.

Sumber: voaindonesia.com
Editor: Saibansah