Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,1 Kilogram Sabu di Bandara Hang Nadim

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah saat menyampaikan pers conference penangkapan penyelundupan 3,1 kg sabu di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Humas BC Batam)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang terlarang tersebut di dalam koper bagasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, menyatakan bahwa penindakan ini mengamankan dua tersangka beserta barang bukti seberat 3.195 gram sabu.

“Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap dua koper bagasi yang teridentifikasi milik saudara F (21) dan saudara A (17). Kedua penumpang terbang melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada 10 Januari 2025 dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN),” ujar Zaky, Senin (20/1/2025).

Hasil pemindaian X-ray mengungkapkan citra mencurigakan berupa dua bungkusan pada koper milik F dan satu bungkusan pada koper milik A. Petugas Bea Cukai kemudian menahan koper tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendatangi area boarding gate A6 untuk menemukan kedua calon penumpang. Setelah ditemukan, keduanya dibawa ke ruang rekonsiliasi untuk pemeriksaan mendalam.

Dalam koper milik F ditemukan dua bungkusan serbuk kristal putih dengan berat sekitar 2.130 gram, sedangkan koper milik A berisi satu bungkusan seberat 1.065 gram. “Hasil uji Narcotest menunjukkan bahwa serbuk tersebut positif mengandung methamphetamine,” jelas Muhtadi.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, F dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara A negatif. Barang bukti dan kedua tersangka kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk proses lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika yang dikendalikan oleh RX dan ZR melalui penghubung bernama Pon. Berdasarkan arahan Pon, F dan A bertemu dengan seseorang bernama Walet di Batam, yang menyerahkan narkotika tersebut untuk dibawa ke Balikpapan melalui jalur udara. Keduanya dijanjikan upah Rp60 juta per kilogram barang yang berhasil mereka bawa.

“Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Dirresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tambah Muhtadi.

Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 16.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp25 miliar. “Bea Cukai Batam terus berkomitmen bersama aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah penyelundupan narkotika, khususnya melalui wilayah Kepulauan Riau. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika,” tegas Zaky.

Penindakan tersebut menunjukkan sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi bangsa.

Editor: Agung