J5NEWSROOM.COM, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Renita Sari alias Cantika dan Nurul Samsiah alias Nurul, Kamis (30/1/2025). Keduanya didakwa berupaya memberangkatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Dalam persidangan, terungkap bahwa korban, Kusdiarti, hampir diberangkatkan dengan janji bekerja sebagai pengurus lansia dengan gaji RM 1.500 atau sekitar Rp5,2 juta per bulan. Namun, selama tiga bulan pertama, gajinya akan dipotong sebagai pengganti biaya keberangkatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Alinaek mengungkapkan, kasus ini bermula saat Kusdiarti berangkat dari Pelabuhan Kuala Tungkal menuju Batam pada 25 Agustus 2024. Setibanya di Pelabuhan Punggur, Batam, ia dijemput terdakwa Nurul Samsiah dan dibawa ke kawasan Nagoya Batam. Nurul kemudian menghubungi Renita Sari, dan keduanya bertemu di Citra Nagoya Thamrin Batam. Renita menyewa kamar di Hotel Polowali 2 Pelita untuk menampung korban sebelum diberangkatkan. Kusdiarti diminta tetap berada di dalam kamar dan dilarang keluar.
Renita lalu mengambil identitas korban guna mengurus pembuatan paspor dan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, Batam, dengan biaya Rp435.000. Sehari setelahnya, Kusdiarti bersama rekan Renita membeli pakaian yang akan digunakan saat keberangkatan.
Pada 29 Agustus 2024, Kusdiarti dijemput oleh Ramdan Abdullah, seorang sopir taksi, dengan mobil Avanza hitam BP 1349 AF. Ia rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Batam Center menuju Malaysia.
Namun, sebelum sempat menyeberang, aparat Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau yang dipimpin Fadly Hardiansyah dan Pirngadi berhasil mengamankan Kusdiarti di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan Renita Sari di Bengkong Swadaya dan Nurul Samsiah di Bengkong, Batam.
“Terdakwa Renita Sari dan Nurul Samsiah didakwa melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata JPU Alinaek dalam dakwaannya.
Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Agung